DPR dan pemerintah menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya, RUU Pemasyarakatan akan disahkan lewat rapat paripurna DPR.
Kesepakatan kedua belah pihak disampaikan dalam rapat kerja Panja RUU Pemasyarakatan dan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Ketua Komisi III DPR F-Golkar, Aziz Syamsuddin, menyatakan paripurna akan digelar sesegera mungkin.
"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya RUU PAS akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24 (September)," kata Aziz.
Pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly berharap pengesahan RUU PAS berjalan mulus. Menurut dia, RUU PAS ini akan memperkokoh jaminan perlindungan terhadap tahanan.
"Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tesebut dapat disetujui bersama dalam paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU guna menjadi landasan yuridis yang kokoh dalam rangka memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik terhadap tahanan, narapidana, anak binaan, dan pemasyarakatan serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana," ujar Yasonna.
Sepuluh fraksi di DPR telah menyatakan setuju terhadap RUU PAS. Namun, ada catatan yang diberikan F-Gerindra, salah satunya soal pemberian remisi bagi terpidana terorisme dan narkoba.
"Dua catatan Gerindra yakni, pertama, pemberian remisi bagi terpidana narkoba dan terorisme diberikan dengan prinsip kehati-hatian. Kedua, proses pembinaan agar dilakukan dengan jelas dan transparan," kata anggota F-Gerindra, Wihadi Wiyanto.