Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ada 11 Kesepakatan, DPR akan Sahkan Revisi UU Pemasyarakatan

sumber berita , 17-09-2019

DPR dan pemerintah sepakat membawa Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) ke rapat paripurna. Hal ini setelah Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyepakati hasil pembahasan di parlemen.

‎Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, rapat paripurna tersebut akan diputuskan untuk pengambilan keputusan. Sehingga nantinya hasil revisi itu bisa segera disahkan dan menjadi UU.

“Dengan demikian keputusan tingkat pertama telah selesai. Selanjutnya RUU PAS akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat dua lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24 September,” ujar Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9).

‎Dari revisi tersebut, sepuluh fraksi partai politik yang ada di DPR menyatakan setuju. Sementara Partai Gerindra setuju namun dengan memberikan catatannya.

Anggota Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, catatan partai yang dikomandoi oleh Prabowo Subianto adalah, supaya dalam memberikan remisi diberikan prinsip kehatia-hatian. Seperti kasus terorisme, narkoba, dan korupsi.

“Pemberian remisi kepada narapidana terorisme, narkoba serta korupsi akan dilakukan dengan asas kehati-hatian, mengingat kejahatan narkoba, terorisme adalah extraordinary cirme, dan khususnya kepada narapidana narkoba pemberian remisi diberikan kepada pemakai bukan pengedar atau bandar,” katanya.

Selanjutnya catatan Gerindra adalah, perlu ada transparansi yang dilakukan pemerintah dalam pemberian remisi terhadap narapidana terorisme, korupsi, narkoba.

“Proses pembinaan dilakukan dengan jalas dan transparan terkait pemberian remisi tersebut, itu untuk juga mengurani over kapasitas lapas saat ini,” ungkapnya.

‎Di tempat yang sama, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, dengan disepakatinya Revisi UU Pemasyarakatan supaya bisa menjadi landasan yuridis yang lebih kuat dalam memberikan jaminan terhadap narapidana.

“Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat DPR untuk disahkan menjadi UU,” kata Yasonna.

“Itu supaya menjadi landasan yuridis yang kokoh dalam rangka memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik terhadap tahanan, narapidana, anak binaan, dan pemasyarakatan serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana,” tambahnya.

Dalam rapat antara pemerintah dan Komisi III DPR, setidaknya ada sebelas poin yang telah disepakati terkait‎ materi baru Revisi UU Pemasyarakatan. Diantaranya:

A. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas.

D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.

F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.

H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.

J. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.

K. Mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Diposting 18-09-2019.

Mereka dalam berita ini...

Yasonna Hamonangan Laoly

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 1

Azis Syamsuddin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 2

Wihadi Wiyanto

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 9