Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Caleg Muda Terpilih NasDem Nilai Revisi UU Perkawinan Terlambat Disahkan

Caleg DPR RI terpilih dari Partai NasDem, Yessy Melanie, mengatakan Revisi UU Perkawinan yang baru disahkan DPR melekat pada kaum muda dan perempuan. Namun dia menyayangkan pengesahan RUU Perkawinan baru dilakukan pada tahun ini.

"Contohnya yang kita lihat, ini juga melekat juga dengan kami kaum milenial, juga kaum muda, tentang UU Perkawinan yang baru tadi malam disahkan. Itu heboh sekali revisinya baru diketok semalam," kata Yessy dalam 'Dialog Selasa: Milenial NasDem Goyang Senayan' di Auditortium DPP NasDem, Jalan RP Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

"Sebenarnya bagi saya pribadi, bisa saya simpulkan revisi ini terlambat. Karena apa? Seolah-olah saya merasa melihat fenomena ini sebenarnya sudah terjadi dari zaman tahun sebelumnya," tambah Yessy.

Meski pengesahannya terlambat, Yessy menilai menaikkan batas usia minimal menikah ke 19 tahun sudah tepat. Hal itu selaras dengan kebijakan belajar 12 tahun yang diterapkan pemerintah.

"UU Perkawinan itu sudah ada sejak 1974, tolong dikoreksi jika keliru, dan baru direvisi sekarang tadi malam 2019. Usia saja di situ 16 tahun baru boleh menikah untuk anak perempuan, dan sekarang baru dinaikkan jadi 19 tahun," ujar Yessy.

"Itu sudah sinkron linier dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini yang mewajibkan wajib belajar harus 12 tahun," imbuh perempuan dari Dapil Kalimantan Barat II tersebut.

Revisi UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan disahkan DPR lewat rapat paripurna. Melalui pengesahan RUU Perkawinan itu, batas usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun.

Pengesahan RUU Perkawinan ini digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait batas usia minimal perkawinan. Ia menjelaskan delapan fraksi di DPR dan pemerintah sepakat usia minimal untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Namun ada catatan dari Fraksi PKS dan Fraksi PPP, yang meminta usia minimal kawin 18 tahun.

"Menyetujui batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk perkawinan adalah 19 tahun. Namun dengan catatan dua fraksi, yaitu PKS dan PPP, bahwa usia minimal untuk perkawinan adalah 18 tahun," kata Totok.

Diposting 18-09-2019.

Mereka dalam berita ini...

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat

Totok Daryanto

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur V

Yessy Melania

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Barat 2