Penyidik KPK kembali memanggil Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Marcus Mekeng terkait kasus suap eks anggota DPR Eni Maulani Saragih. Mekeng rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (19/9/2019).
Dalam kasus ini, Mekeng sebelumnya sudah dipanggil oleh KPK pada Rabu (11/9) dan Senin (16/9). Selain itu, KPK juga mencegah Mekeng ke luar negeri. Mekeng dicegah selama enam bulan ke depan terhitung mulai Selasa (10/9).
Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju pengajuan banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.