DPR hari ini bakal mengesahkan revisi UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan dalam rapat paripurna. Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati poin-poin revisi dalam UU tersebut. Ada pasal yang melonggarkan remisi untuk narapidana kasus korupsi.
Sekjen DPR Indra Iskandar menyebutkan rapat paripurna digelar hari ini, Kamis (19/9/2019) pukul 14.00 WIB. "Iya, jam 14.00 ada paripurna," kata Indra saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan pimpinan DPR akan menggelar rapat badan musyawarah (bamus) terlebih dulu sebelum paripurna. Rapat bamus untuk menyepakati agenda paripurna.
"Agendanya harus diputuskan di bamus dulu," ujarnya.
Anggota Panja RUU Pemasyarakatan dari F-PPP, Arsul Sani, mengatakan pengesahan revisi UU No 12/1995 menjadi agenda paripurna hari ini. Pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Pemasyarakatan telah melalui raker DPR dan pemerintah pada Selasa (17/9).
"Ya, RUU PAS (disahkan)," kata Arsul.
Diberitakan, dalam revisi tersebut syarat-syarat pemberian hak-hak, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, bagi terpidana kasus korupsi kembali mengacu pada KUHAP. Sebelum UU Pemasyarakatan direvisi, pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut, pemberian hak-hak untuk terpidana korupsi harus berdasarkan rekomendasi lembaga terkait.
"Tidak lagi (peraturan pemerintah). Otomatis PP 99 (Tahun 2012) menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan, Rabu (18/9).
Menkum HAM Yasonna Laoly tidak khawatir RUU Permasyarakatan menjadi angin segar bagi napi korupsi. Ia mengatakan akan ada peraturan baru sebagai turunan dari UU Pemasyarakatan yang baru. Yasonna pun menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Pembatasan untuk warga negara mendapatkan revisi, menurut dia, melanggar hak asasi manusia.
"Enggaklah, tidak ada (memberi angin segar ke koruptor, teroris, dll), kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).