DPR Segera Sahkan RUU Budidaya Pertanian dan RUU Karantina Hewan-Tumbuhan

Jelang akhir masa jabatan yang jatuh pada 30 September, DPR mengebut sejumlah pembahasan RUU. Kini, DPR bakal mengesahkan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) dan RUU Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan (HIT).

Rencananya, RUU SBPB dan RUU Karantina HIT disahkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar 24 September 2019. Wakil Ketua Komisi IV dari F-PKB, Daniel Johan, berharap RUU SBPB dapat memajukan sektor pertanian Indonesia.

"Kami menekan benar kepada pemerintah, agar undang-undang ini harus bisa mendorong pertanian Indonesia makin maju, jumlah petani di daerah semakin banyak, bukan sebaliknya. Jangan sampai UU ini menjadi dasar untuk melakukan kriminalisasi terhadap petani. Meskipun di UU ini ada pengecualian terhadap petani kecil, namun bagi kami tidak hanya petani kecil saja, tapi seluruh petani di Indonesia harus dilindungi," ujar Daniel usai raker dengan pemerintah, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/9/2019),

Ia berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap petani. Selain itu, menurut Daniel, UU ini juga mendorong untuk meningkatkan jumlah petani dalam negeri.

Terkait adanya pasal yang sempat menjadi polemik bagi para petani, yakni kewajiban membuat pelaporan petani, Daniel menjelaskan bahwa semua peraturan dalam konteks pelaporan dalam undang-undang ini tidak berlaku bagi petani kecil.

"Kita juga dorong tidak hanya petani kecil, namun juga seluruh petani Indonesia harus kita support, sehingga pertanian di Indonesia semakin maju. Apalagi sebagai negara tropis, kita harus menjadi kekuatan utama di bidang pertanian, sehingga upaya kedaulatan dan kemandirian pangan dapat segera terwujud. Kita berharap UU ini sebagai dasar yang kuat untuk memajukan pertanian Indonesia, agar masyarakat semangat menjadi petani, dan Indonesia menjadi kekuatan pangan dunia," ujarnya.

Sementara itu, Daniel menyebut RUU Karantina HIT juga diharapkan dapat memajukan produk-produk dalam negeri dari petani, nelayan, dan industri turunannya dari gempuran pasar bebas dan persaingan global.

"RUU Karantina kita harapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga dan memajukan produk-produk dalam negeri dari petani. Melalui RUU Karantina ini, kita harap pemerintah segera menyatukan karantina yang terpisah di 3 kementerian menjadi satu Badan Karantina Nasional yang maju, kuat, dan modern. Tidak kalah dengan badan karantina negara lain seperti Australia," kata Daniel.

Selama September ini, DPR telah mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang atau revisi undang-undang. Adapun produk-produk yang telah disahkan adalah revisi UU KPK, revisi UU MD3, RUU Sumber Daya Air, serta revisi UU Perkawinan dan RUU Pekerja Sosial.

Selanjutnya, DPR juga menargetkan pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU pesantren menjelang akhir jabatan mereka yang jatuh pada 30 September 2019.

Diposting 19-09-2019.

Dia dalam berita ini...

Daniel Johan

Anggota DPR-RI 2014
Kalimantan Barat