Badan Anggaran (Banggar) DPR RI setelah melakukan pendalaman secara berkala, akhirnya menyetujui RUU RAPBN 2020 untuk selanjutnya dibawa dalam Rapat Paripurna yang rencananya dilakukan esok hari. Dipimpin oleh Ketua Banggar DPR RI Kahar Muzakir, Banggar secara kolektif menyetujui keputusan tingkat I terkait rencana anggaran yang akan dilakukan pada tahun mendatang.
“Dengan ini kami nyatakan RUU APBN 2020 disetujui dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Kahar di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019). Seluruh fraksi di Banggar menyetujui asumsi makro maupun target pembangunan yang dipasang untuk tahun 2020.
Meskipun ada catatan yang diberikan oleh sejumlah fraksi, namun seluruhnya sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU APBN di Rapat Paripurna. Dengan telah disetujuinya RUU RAPBN 2020 ini, maka proyeksinya adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen, inflasi 3,1 persen, dan nilai tukar rupiah Rp 14.400 per dolar Amerika Serikat (AS).
Kemudian tingkat bunga SPN 3 Bulan 5,4 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 63 per barel, lifting minyak bumi 755 ribu per barel per hari, lifting gas bumi 1,19 juta barel setara minyak per hari. Sedangkan untuk sasaran pembangunan yakni tingkat pengangguran 4,8-5 persen, angka kemiskinan 8,5-9,0 persen, angka gini rasio 0,375-0,380 dan indeks pembangunan manusia sebesar 72,51.