Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Mempertanyakan Dasar Gerindra Tukar Kursi Dewan Demi Mulan Jameela Dkk

Mulan Jameela Cs kini melenggang ke Senayan usai Partai Gerindra memecat caleg-caleg terpilih dengan peringkat raihan suara di atas Mulan. Gerindra punya dasar mengangkat Mulan ke Senayan dan memecat caleg-caleg terpilih.

Kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Gerindra bertindak usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan. Usai menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Gerindra menyurati KPU supaya menetapkan Mulan Jameela cs masuk daftar calon terpilih anggota DPR menggantikan caleg-caleg terpilh yang telah dipecat.

"Karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir. Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," kata Wakil ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).

Landasan tukar kursi Gerindra ini adalah Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahakamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Surat ini tertanggal 9 Desember 2016, diteken Ketua MA Muhammad Hatta Ali, ditujukan untuk Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

Aturan tentang parpol ada pada Rumusan hukum kamar perdata. Bunyinya adalah sebagai berikut:

"Perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir."

Karena Surat Edaran MA di atas mengamanatkan kewenangan perselisihan parpol ada pada Mahkamah Partai Politik, maka Gerindra menyatakan berhak mengatur penukaran kursi usai pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan Mulan Jameela Cs.

Kenapa caleg-caleg terpilih di atas Mulan dipecat?

Berdasarkan salinan putusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019, pelantun tembang 'Makhluk Tuhan yang Paling Seksi' ini ditetapkan menjadi calon terpilih anggota DPR. Keputusan itu diteken oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 16 September 2019.

Mulan menjadi caleg terpilih usai dua caleg di atasnya dipecat. Pada Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Tasikmalaya dan Garut), caleg yang semula terpilih adalah Evin Luthfi di peringkat suara terbanyak ke-3 dan Fahrul Rozi di peringkat suara terbanyak ke-4. Adapun Mulan Jameela ada di peringkat suara ke-5 (24.192 suara).

Kemudian, detikcom mencoba menghubungi Wakil Sekejen Partai Gerindra Andre Rosiade untuk mendapatkan jawaban penyebab pemecatan mereka.

"Terus terang secara detail saya belum tahu, karena saya bukan anggota Mahkamah Partai Gerindra. Yang jelas, kami hanya melaksanakan putusan pengadilan," kata Andre saat dimintai keterangan alasan pemecatan dua caleg terpilih di atas Mulan.

Dalam lampiran itu, bukan hanya Evin dan Fahrul yang dipecat, tapi juga Sigit Ibnugroho Sarasprono yang dipecat dan diganti Sugiono sebagai caleg terpilih, Yusid Toyib yang dipecat dan digantikan Katherine A OE, dan Steven Abraham yang dipecat dan digantikan Yan Permenas Mandenas.

Hingga berita ini diunggah detikcom, belum jelas betul apa gerangan penyebab Evin Luthfi, Fahrul Rozi, Sigit Ibnugroho Sarasprono, Yusid Toyib, dan Steven Abraham dipecat.

"Pemecatan harus ada dasarnya. Kalau dipecat tanpa alasan, mereka bisa melakukan perlawanan. Pengurus partainya bisa kena pidana kalau pemecatannya tidak benar. Lakukan saja langkah gugatan seperti Fahri Hamzah. Tuntut!" kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, dihubungi terpisah.

Gerindra menjelaskan pihaknya hanya melaksanakan putusan pengadilan. Dalam sidang gugatan, Mulan Jameela dkk adalah pihak penggugat sedangkan Gerindra adalah pihak tergugat.

"Bahwa hal tersebut merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019 di mana Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi Tergugat dan KPU RI menjadi Turut Tergugat," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya.

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata Mulan dkk. Hakim menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan para caleg sebagai anggota legislatif.

"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Hakim juga menyatakan tergugat I dan II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerrindra untuk daerah pemilihan masing-masing.

 

 

Diposting 24-09-2019.

Mereka dalam berita ini...

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat

Sufmi Dasco Ahmad

Anggota DPR-RI 2014
Banten III

Ervin Luthfi

Caleg DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 11

Mulan Jameela

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 11

Fahrul Rozi

Caleg DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 11