Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Ajak Mahasiswa Duduk Bersama Bahas Rancangan KUHP

sumber berita , 26-09-2019

DPR RI resmi menunda pengesahan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada keangotaan DPR periode mendatang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Johnny G Plate menilai penundaan pengesahan RKUHP dapat dijadikan momentum bagi masyarakat dalam hal ini mahasiswa bisa ikut terlibat dalam pembahasan RKUHP bersama DPR dan pemerintah.

"Penundaan ini merupakan waktu emas yuang tersedia untuk lebih masifnya lakukan sosialisasi tentang RKUHP. Sehingga nanti UU RKUHP yang dihasilkan itu sudah bisa mengakomodasi pendapat masyarakat," jelas Johnny saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).

Untuk itu, Johnny menghimbau agar saat ini mahasiswa tidak perlu lagi melakukan aksi demonstrasi lantaran DPR dan pemerintah telah menuruti tuntutan masyarakat yang meminta penudaan pengesahaan RKUHP. Selain itu pemerintah juga menunda 3 RUU lain yakni RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.

"Karena sudah dipenuhi maka mahasiswa alangkah baiknya kembali ke kampus mengisi waktunya mennyiapkan diri untuk memabangun negri untuk masa depan sampa nanti mengambil bagian untuk ikut melakukan pembahasan bersama DPR dan pemerintah," ungkapnya.

Johnny menilai, mahasiswa bisa duduk bersama dengan DPR dan pemerintah saat pembahasan RKUHP kembali dibuka.

Pembahasan RKUHP akan dapat langsung dilanjutkan melalui proses carry over setelah sebelumnya DPR mengesahkan RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"RUU yang tertunda pembahasannya ini tidak berproses lagi dari awal dan bisa tinggal kita lanjutkan sehingga semua pihak bisa yang menjadi ikut aktif untuk mengambil bagian dalam pembahasan mulai dari rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan secara terbuka pembahasannya," ujar Johny.

Johnny melanjutkan, revisi RKUHP merupakan sebuah keniscayaan lantara saat ini Indonesia masih menggunakan produk KUHP yang diciptakan oleh pemerintahan Belanda.

Proses pembahasan RKUHP sejatinya sudah dilakukan sejak lama namun memang diakui oleh Johnny masih terdapat beberapa pasal yang belum sempurna.

"Tidak ada UU yang sempurna, jika ada kekurangan atau secara langsung bertentangan dan bertabrakan dengan konstitusi maka ada lembaga yang menilai itu seperti misalnya bisa ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Johnny.

Diposting 27-09-2019.

Dia dalam berita ini...

Johnny G.Plate

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur I