Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Baleg DPR Targetkan Kirim Perbaikan UU KPK yang Salah Ketik Selasa

Detik News, 05-10-2019

Badan Legislatif (Baleg) DPR akan membahas UU KPK yang terdapat salah ketik pada Senin pekan depan. DPR menargetkan UU KPK yang diperbaiki sudah dapat dikirim kembali ke Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa.

"Karena kemarin itu terlalu banyak kesibukan menyangkut soal pelantikan dan pemilihan MPR itu tertunda, mungkin hari Senin akan saya undang (anggota panja dan para pengusul) dan Selasa sudah selesai direnvoi dan saya kirim ke Sesneg lagi," kata Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas, di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Supratman akan) akan mengundang anggota panja Revisi UU KPK periode lalu dan perwakilan pemerintah dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM dan Kemenpan RB untuk mengklarifikasi poin-poin yang salah ketik, terutama soal usia capim KPK.

Dalam UU tersebut terjadi kesalahan ketik yang mana angka usia tertulis 50 tahun, sedangkan ditulis di dalam kurung terbilang 40 tahun. Menurutnya, yang benar seharusnya tertulis 50 tahun.

"Sebenarnya, saya cuma minta klarifikasi minta buatkan berita acara mereka sampaikan bahwa usia yang benar itu 40 atau 50 tahun. Pemerintah juga akan menyatakan bahwa yang dimaksud itu 50 tahun supaya nanti di kemudian hari tidak ada masalah," ujar Supratman.

"Yang benar seingat saya 50 tahun tapi kan dokumennya tidak menyatakan begitu, karena ada 50 angkanya 40 hurufnya. Seingat saya 50," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut UU KPK sudah dikirim DPR ke Istana. UU belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena masih ada kesalahan penulisan atau typo.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Adapun bagian kata-kata yang typo atau salah ketik adalah di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama, keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'.

Berikut ini Pasal 29 yang dipersoalkan karena salah ketik:

Pasal 29

Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan;

e. berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Diposting 07-10-2019.

Dia dalam berita ini...

Supratman

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sulawesi Tengah