Jika Tak Patuh, DPR Ancam Panggil BI Lagi

sumber berita , 11-04-2011

Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil kembali Bank Indonesia jika bank sentral itu tidak menjalankan rekomendasi mereka dalam kasus Citibank. Dewan memberi waktu sebulan kepada BI dan Citibank untuk menjalankannya.“Rekomendasi itu harus dijalankan. Jika tidak, akan kami panggil lagi,” kata Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Achsanul Qosasi kemarin.

Selasa pekan lalu, DPR memanggil BI dan Citibank sehubungan dengan kasus pembobolan dana nasabah oleh tersangka Inong Malinda, Senior Relationship Manager Citibank, dan tewasnya Irzen Octa, nasabah Citibank, yang diduga akibat kekerasan tukang tagih yang dikontrak bank Amerika itu. Seusai pertemuan, DPR mengeluarkan sebelas keputusan.

Salah satunya adalah mendesak BI agar membekukan penerbitan kartu kredit Citibank sampai kasus meninggalnya Irzen Octa mempunyai keputusan hukum tetap dari pengadilan. Komisi Keuangan juga mendesak BI agar mencabut, merevisi, dan menyempurnakan Peraturan BI Nomor 11/11/PBI/2009 dan Surat Edaran Nomor 11/10/DASP, terutama mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga. Selama revisi dan penyempurnaan, perbankan harus melakukan penagihan langsung kepada nasabahnya.

Citi Country Officer Citibank Indonesia Shariq Mukhtar menyatakan akan menghentikan sementara akuisisi nasabah baru kartu kredit Citigold.“Pelayanan kami untuk nasabah-nasabah kartu kredit yang sudah ada akan berjalan seperti biasa,”kata Shariq.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran S. Budi Rochadi juga menyatakan BI siap melaksanakan 11 rekomendasi DPR. Hanya yang agak sulit dilakukan adalah mengubah Peraturan BI dan surat edaran tentang tata cara penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga. “Masak peraturannya sudah baik akan kita ubah?” Namun anggota Komisi Keuangan, Maruarar Sirait, menginginkan revisi aturan BI tersebut termasuk menghapus pengalihan kewenangan penagihan kepada pihak ketiga itu.“Seharusnya jasa penagihan bisa terintegrasi dengan bank, sehingga tukang tagih kredit macet benar-benar tahu aturan penagihan karena bank bertanggung jawab langsung.” Syarat pemberian kartu kredit, kata Maruarar, juga harus makin diperketat. Bank harus menganalisis apakah penerima kartu kredit benar-benar bisa membayar.“Bisa dilihat dari berapa penghasilan dan berapa banyak tanggungan utang serta kartu kredit lain yang dimilikinya.” 

Diposting 11-04-2011.

Dia dalam berita ini...

Achsanul Qosasi

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur XI
Partai: Demokrat