MELALUI Rapat Pimpinan , MPR telah menentukan masing-masing tugas dan tanggung jawab untuk 10 pimpinan MPR masa bakti 2019-2024.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, melalui pembagian tugas ini, ke 10 pimpinan MPR memiliki fungsi dan tanggung jawab yang sama untuk menjalankan tugas-tugas MPR.
"MPR telah sepakat untuk menentukan 10 bidang tanggung jawab dari setiap pimpinan dalam menjalankan tugasnya di MPR," ungkap Bamsoet di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/10).
Adapun rincian ke 10 bidang tugas yang telah disepakati bersama yaitu :
Koordinator umum: Bambang Soesatyo
Wakil Ketua Bidang Sosialisasi Empat Pilar: Ahmad Basarah
Wakil Ketua Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah: Lestari Moerdijat
Wakil Ketua Bidang Pengkajian Ketatanegaraan: Syarief Hasan
Wakil Ketua Bidang Penganggaran: Fadel Muhammad
Wakil Ketua Bidang Komisi Kajian Ketatanegaraan: Ahmad Muzani
Wakil Ketua Bidang Persidangan: Zulkifli Hasan
Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Negara: Jazilul Fawaid
Wakil Ketua Bidang Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR: Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Bidang Akuntabilitas Kinerja MPR: Arsul Sani
Selain 10 bidang tugas, disaat yang sama MPR juga telah membentuk susunan 3 badan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) MPR.
Sama seperti pembagian 10 bidang tugas, pembentukan AKD MPR juga dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Berikut AKD MPR yang telah disepakati oleh semua fraksi parpol termasuk DPD.
Ketua Badan Sosialisasi: Gerindra
Wakil Ketua (4): Nasdem, PKS, PAN, DPD
Ketua Badan Pengkajian: PDIP
Wakil Ketua: Golkar, DPD, PPP, Demokrat
Ketua Badan Penganggaran: Golkar
Wakil Ketua: PKB, DPD, Gerindra, PDIP.