Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Amendemen UUD 1945 Minimal Didukung 474 Anggota MPR

Detik News, 10-10-2019

Wacana amendemen UUD 1945 kembali mengemuka di awal kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Amendemen dimungkinkan oleh UUD 1945, kecuali untuk bentuk negara yaitu NKRI.

UUD 1945 saat ini sudah mengalami empat kali perubahan. Untuk bisa kembali diamandemen kelilma kalinya, maka butuh usulan amendemen dari 1/3 anggota MPR. Saat ini anggota MPR sendiri berjumlah 711 yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPR. Sehingga amendemen minimal diusulkan oleh 237 anggota MPR.

Hal itu tertuang tegas dalam Pasal 37 ayat 1 UUD 1945:

Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ayat selanjutnya menegaskan setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Setelah pengusul memenuhi kuorum, maka dibawa ke Sidang MPR untuk disetujui. Selanjutnya, Sidang MPR itu harus dihadiri sedikitnya oleh 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 anggota legislator/senator.

Hal itu sesuai dengan Pasal 37 ayat 3 UUD 1945:

Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Setelah semua materi dibahas dan disetujui Sidang MPR, langkah terakhir adalah pengesahan Amendemen Kelima UUD 1945 di Sidang MPR. Persetujuan ini minimal dihadiri oleh 357 anggota MPR. Syarat ini diatur tegas dalam Pasal 37 ayat 4:

Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Amendemen konstitusi di berbagai belahan dunia bukan barang tabu. Konstitusi Amerika Serikat hingga hari ini sudah 27 kali diamandemen. Amandemen terakhir pada 1992 soal hak-hak anggota senator dan legislator adalah sama.

Amandemen Konstitusi AS yang populer seperti Amandemen ke-15 tahun 1870 soal hak memillih dalam Pemilu bagi semua warga negara, tanpa membedakan kulit putih atau kulit hitam. Amandemen ke-19 pada tahun 1920 soal perempuan punya hak pilih dalam pemilu. Amandemen ke 22 pada 1951 soal pembatasan masa jabatan presiden maksimal 2 kali.

Diposting 10-10-2019.

Dia dalam berita ini...

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 7