Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Dewan Pengawas Belum Terbentuk, Kerja KPK Mengacu UU Lama

Isu: Kinerja KPK,

sumber berita , 16-10-2019

ANGGOTA DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi masih bisa bekerja seperti biasa mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 atau UU sebelum revisi.

Hal itu disampaikannya menanggapi tenggat 30 hari pascapengesahan revisi UU KPK.

"Dalam Pasal 69 D ditegaskan selama Dewan Pengawas (Dewas) belum dibentuk maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ada UU hasil perubahan," kata mantan anggota Panja Revisi UU KPK itu dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/10).

Berdasarkan kententuan yang berlaku, UU Perubahan Kedua atas UU KPK itu akan berlaku setelah 30 hari disahkan DPR, yakni 17 Oktober 2019, meski seandainya Presiden tidak menandatanganinya.

Menurut Arsul, KPK tetap bisa menjalankan tugas seperti biasa antara lain operasi tangkap tangan. Kewenangan komisioner yang bersinggungan dengan Dewan Pengawas seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tetap bisa dijalankan sesuai UU sebelum revisi.

Pasal 69 D UU KPK hasil revisi menyatakan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU diubah.

"Penyadapan oleh KPK misalnya, tetap dapat dilakukan sesuai dengan peraturan atau SOP yang selama ini digunakan," ujar dia.

Arsul melanjutkan ia tidak akan mempersoalkan apakah Presiden Joko Widodo menandatangani revisi UU KPK atau tidak. Di sisi lain, ia juga mempersilakan publik menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan revisi UU KPK untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konsitutusi.

"Cara judicial review adalah cara tertib hukum bagi mereka yang memiliki perhatian merespons revisi UU KPK tersebut," ucapnya.

Diposting 17-10-2019.

Dia dalam berita ini...

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah X