Anggota DPR RI Sri Melyana mendesak pemerintah untuk segera mengangkat Guru Honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang sudah tidak memenuhi kualifikasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jumlah GTT atau Guru Honorer saat ini banyak sekali, kalau yang masih berusia 35 tahun ke bawah, masih bisa mengikuti seleksi CPNS. Namun permasalahannya, banyak diantara mereka yang sudah tidak bisa atau tidak memenuhi kualifikasi menjadi CPNS. Oleh karena itu salah satu jalan adalah mengangkat mereka menjadi P3K,” ujar Melly, begitu Sri Melyana biasa disapa, di Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Hal tersebut, lanjut Melly, semata untuk mengurangi beban pemerintah daerah, karena sebagaimana diketahui GTT atau Guru honorer selama ini proses penggajiannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
Meski demikian, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan pengangkatan PPPK itu sendiri tetap harus melalui test atau seleksi. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kualitas, kapasitas dan kompetensi para guru dalam mengajar anak-anak yang notabene merupakan generasi penerus bangsa.
“Pertanyaan berikutnya, bagaimana jika mereka tidak lulus PPPK? Ya, selamanya mereka akan menjadi guru honorer yang penggajiannya berdasarkan kemampuan pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu saya berharap GTT yang sudah lama mengabdi tetap harus meng-upgrade atau mengembangkan diri. Baik dengan melanjutkan kuliah, maupun keterampilan atau keahlian lain seperti keterampilan komputer dan sebagainya. Intinya, yang dapat merubah nasib mereka ya mereka sendiri,” paparnya.
Pada kesempatan itu Melly meminta agar pemerintah segera merampungkan proses pendataan data pokok pendidikan (dapodik) nasional. Dari sana akan diketahui secara pasti jumlah guru PNS, GTT atau Guru honorer lainnya yang ada di masing-masing daerah, dan berapa jumlah kebutuhan guru di daerah tersebut. Dengan begitu, akan semakin mudah memetakan beberapa anggaran yang dibutuhkan untuk proses penggajian tenaga pengajar.