Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Cholida Indrayana menyarankan agar DPRD Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Kabupaten Bima, untuk mengkonsultasikan terkait pembagian jatah kursi anggota fraksi dalam pemilihan Anggota Badan Kehormatan di DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena aturan pada DPRD saat ini dibentuk oleh Kemendagri, namun DPRD dapat merubahnya melalui tata tertib.
Demikian disampaikan Iin, sapaan akrabnya, usai menerima DPRD Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Kabupaten Bima yang melakukan konsultasi terkait penyusunan Tata Cara dan Tata Kode Etik Pemilihan Anggota Badan Kehormatan DPRD, di Ruang Rapat Biro Persidangan II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
“Kalo di DPRD yang menyiapkan mereka (Badan Kehormatan DPRD) ialah dari Kemendagri. Mereka harus konsultasikan dan sampaikan hal-hal yang menyangkut mereka, karena user-nya yang melaksanakan aturan tersebut kan Anggota DPRD. Jadi paling tidak nanti terakomodir seperti halnya sekarang. Minimal paling tidak terwakili dengan Fraksi yang ada di DPRD seperti halnya di DPR RI juga,” katanya.
Iin juga menjelaskan bahwa arahan untuk konsultasi ke Kemendagri memang ada pada penyusunan tata tertib, mengingat DPR RI sendiri pernah mengalami hal serupa. Di mana ada beberapa fraksi yang tidak mendapatkan jatah kursi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sehingga DPR RI langsung merubah Tata Tertib yang diatur oleh Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) saat ini, sehingga persoalan tersebut segera tersampaikan dan terakomodir.
“Pada saat revisi tata tertib, harusnya segera disampaikan hal-hal seperti itu. Itu dibahas yang menjadi kewenangan di kita. Karena tata tertib yang merubah kita sendiri, jadi kita bisa mengakomodir (fraksi). Sampai sekarang ada terus, terakomodir semua Fraksi dan minimal semua Fraksi harus ada di Tatib yang baru,” ucapnya.
Sementara Ketua Pansel DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal mengatakan, adanya permasalahan pembagian fraksi yang tidak proporsional itu semua terkorelasi dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ke depan ia berharap adanya revisi UU tersebut, agar dapat mengakomodir tata cara beracara dan pemilihan Anggota Badan Kehormatan di DPRD Kabupaten dan Kota yang berhubungan dengan seluruh elemen Fraksi yang ada.