Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Inggard Joshua mengaku tidak melihat kinerja anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Inggard pun meminta, agar sebaiknya keberadaan anggota TGUPP perlu dipertimbangkan lagi.
"Selama ini kami belum melihat kinerja yang optimal yang dilakukan TGUPP. Ini juga perlu pertimbangan," ujar Inggard dalam rapat pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020 di Gedung DPRD DKI, Jakarta, (23/10/2019).
Inggard lantas mempertanyakan tugas TGUPP dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dia menilai, TGUPP berpotensi menimbulkan duplikasi kebijakan.
"Contoh, TGUPP di bidang KPK (Komite Pencegahan Korupsi), apakah kita tidak cukup dengan Inspektorat?" tanya dia.
Inggard membandingkan TGUPP bidang KPK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk karena ketidakpercayaan publik terhadap polisi, jaksa, dan hakim.
Inggard kemudian mempertanyakan latar belakang pembentukan TGUPP bidang KPK.
"Kalau KPK yang ada di tingkat nasional dibentuk karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Tapi apakah di Provinsi DKI ini sudah sedemikian parahnya sehingga terjadi hal itu (pembentukan TGUPP bidang KPK)," kata Inggard.
Anggaran TGUPP DKI Jakarta diusulkan naik menjadi Rp 21 miliar dalam rancangan KUA-PPAS 2020.
Anggaran itu naik dari nilai Rp 18,99 miliar dalam APBD Perubahan 2019.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan mengatakan, anggaran TGUPP diusulkan naik untuk menyesuaikan gaji anggota TGUPP berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja (grade) yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.
"Kenaikan (anggaran) untuk antisipasi penambahan dan penyesuaian grade anggota," ujarnya beberapa waktu lalu.