Warga DKI Jakarta, Sugiyanto melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. William dianggap melanggar kode etik karena mengunggah rencana anggaran lem Aibon Rp 82,8 miliar.
"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Sedangkan rencana KUA-PPAS itu belum dibahas di forum DPRD atau masih dalam pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DKI Jakarta," ucap Sugiyanto di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sugiyanto melaporkan William kepada Dewan Kehormatan hari ini. Dia mengaku ditemui oleh Ketua Dewan Kehormatan Achmad Nawawi.
Sugiyanto pun keberatan William mengadakan konferensi pers soal temuan anggaran tersebut. Akhirnya, pembahasan anggaran lem Aibon menuai polemik dan ramai dibahas oleh masyarakat.
"Akibat dari publikasi tersebut oleh Bapak William di media sosial dan dilakukan konferensi pers, maka menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," kata Sugiyanto.
Bagi Sugiyanto, tindakan William juga menimbulkan citra negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies, menurut Sugiyanto, diidentikkan sebagai sosok pemimpin yang tidak transparan.
"Gubernur Anies Baswedan seolah-olah tidak transparan dan tidak becus dalam mengontrol usulan anggaran KUA-PPAS. Padahal Gubernur Anies Baswedan telah melakukan kontrol dan pengarahan," kata Sugiyanto.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan telah menerima laporan tersebut. Dia akan segera menggelar rapat untuk masalah itu.
"Iya betul. Besok (5/11) akan saya rapatkan (di) Dewan Kehormatan, besok rapat," ucap Achmad saat dihubungi terpisah.
Menurut Achmad, rapat Badan Kehormatan akan mengirimkan hasil rapat untuk diputuskan oleh pimpinan Dewan.
"Keputusan di tangan pimpinan Dewan. Badan Kehormatan tidak putuskan itu. Hasil rapat diberikan pada pimpinan Dewan," ucap Achmad.