Satu lagi kejanggalan anggaran dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 ditemukan DPRD DKI. Masa untuk membuat kajian program community action plan (CAP) saja tiap RW dianggarkan Rp 556.112.770. Wajar nggak?
Rincian biaya langsung untuk personel Rp 475.800.000 dan biaya langsung non personel Rp 29.757.030. Biaya langsung personel itu terdiri atas tenaga ahli, fasilitator, surveyor dan sebagainya. Sedangkan biaya langsung tidak personel, yaitu laporan teknis detail engineering design (DED), pelaksanaan sosialisasi dan focus group discusion (FGD).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengaku terkejut melihat dan mendengarkan usulan Dinas Perumahan DKI Jakarta terkait CAP dalam rapat KUA-PPAS, meskipun dokumen tersebut bersifat sementara dan bisa saja dilakukan perubahan. Menurut Yuke, anggaran CAP yang fungsinya hanya sebagai konsultan dalam penataan kampung kumuh itu terlalu mahal.
"Satu RW itu Rp 556 juta? Kalau 200 RW itu butuh berapa coba? Masa tidak bisa kerja sama dengan kampus atau sebagainya?" ujar Yuke dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/11).
Kendati demikian, politisi PDIP itu menegaskan pada prinsipnya pihaknya setuju dengan penataan kampung kumuh, namun terkait anggaran harus ada evaluasi. "Kami akan meminta penjelasan soal ini secara detail dalam pembahasan teknis nanti. Tapi kami harus menegaskan, meminta agar Dinas Perumahan segera mewujudkan penataan kampung kumuh," katanya.
Ketua Kordinator Komisi D yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan anggaran konsultan itu rumusannya dua persen dari total pelaksanaan kegiatan. “Kalau hampir Rp 600 juta itu, berapa usulan pembangunannya?" tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta berencana menata 200 RW kumuh selama lima tahun dari 2017 hingga 2022. Dalam penataan kampung kumuh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan pendekatan berbeda dengan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yakni menggunakan konsep CAP sebagai solusi masalah kekumuhan.
Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Kelik Indriyanto menjelaskan ada empat tahapan membenahi kawasan kumuh. Pertama, para wali kota mengidentifikasi daerahnya masing-masing yang dijadikan prioritas ditata kembali. Kedua, DKI menerapkan pendekatan CAP. Dari situ muncul kebutuhan warga berdasarkan tipologi masing-masing kampung.
Dalam CAP akan dikaji dan menghasilkan perencanaan pembangunan secara detail dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dan komunitas. Setelah CAP selesai, DKI akan mengeksekusi rencana itu dengan sistem collaborative implementation plan (CIP).