Permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai perubahan posisi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi dari ad hoc menjadi permanen dapat saja dipertimbangkan. Namun, prosesnya sangat bergantung pada pembahasan undang-undang terkait di DPR. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4).
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, sebelumnya Panwaslu Provinsi bersifat ad hoc karena keterbatasan anggaran. Selain itu, tugas Panwaslu Provinsi juga belum begitu padat. "Tapi kalau ke depan memang tugasnya itu lebih penting bisa saja kita pertimbangkan," ujarnya.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini menambahkan, mengenai permintaan Bawaslu lainnya terkait kewenangan memberikan sanksi administratif yang sebelumnya hanya berwenang memberikan rekomendasi, juga sangat bergantung dari pembahasan di DPR. "Itu salah satu substansi yang akan kita bicarakan," ucapnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, pihaknya akan mengupayakan penguatan kewenangan, struktur kelembagaan dan organisasi Bawaslu dalam Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah, di antaranya permintaan agar Panwaslu di tingkat provinsi dijadikan lembaga permanen dan bukan ad hoc seperti sekarang.