Politikus PSI Lempar RAPBD Surabaya, BK DPRD: Sudah Minta Maaf

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya mengakhiri polemik insiden pelemparan dokumen RAPBD 2020 oleh anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Alfian Limardi saat pembahasan RAPBD bersama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Surabaya.

"Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak, yakni Pak Alfian dan Pak Fikser (Kepala Diskominfo Surabaya) disaksikan Ketua DPRD Kota Surabaya di ruang kerja Ketua DPRD Surabaya siang tadi," kata Wakil Ketua BK DPRD Surabaya Riswanto di Surabaya, Ahad 10 November 2019.

Menurut dia, pada pertemuan tersebut disepakati bahwa kedua pihak menyatakan sudah saling introspeksi dan saling memaafkan.

Untuk itu, lanjut dia, polemik tersebut bisa diakhiri dan tidak perlu berlanjut.

"Ini 'kan Hari Pahlawan jadi semangatnya saling memaafkan," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Alfian Limardi dalam siaran persnya sudah meminta maaf atas tindakannya yang kurang beretika dengan melempar dokumen RAPBD Surabaya 2020 saat pembahasan RAPBD bersama Diskominfo Kota Surabaya beberapa waktu lalu.

"Saya minta maaf kepada Pak Fikser (Kepala Diskominfo M. Fikser) dan seluruh anggota DPRD Surabaya. Semoga ke depan komunikasi dan hubungan baik terus terjalin," katanya.

Alfian mengaku sebagai anggota DPRD yang baru masih perlu banyak belajar.

Menurut dia, pelemparan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) RAPBD Surabaya di hadapan M. Fikser tersebut merupakan murni spontanitas.

"Saya berjanji akan terus belajar, termasuk menahan emosi dan tata cara berkomunikasi di ruang publik," ujarnya.

Kepala Diskominfo Surabaya M. Fikser sebelumnya sempat membenarkan adanya kejadian pelemparan dokumen RAPBD oleh politikus PSI tersebut.

Menurut dia, insiden tersebut cukup memalukan bagi anggota DPRD Kota Surabaya yang merupakan mitra pemkot dalam pembahasan RAPBD.

"Saya kecewa tetapi saya sudah memaafkan," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwiyono mengatakan,  anggota dewan semestinya bertindak sopan dalam menyampaikan pendapat atau tanggapan.

Hal itu sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD Kota Surabaya bahwa seorang anggota dewan dalam menyampaikan pendapatnya harus sopan dan tertib.

"Anggota dewan memang harus kritis. Akan tetapi, bukan berarti boleh marah-marah sekenanya. Tetap ada tatanannya. Ada aturannya," ujarnya.

Diposting 12-11-2019.

Mereka dalam berita ini...

Dominikus Adi Sutarwijono

Anggota DPRD Kota Surabaya 2019-2024

Alfian Limardi

Anggota DPRD Kota Surabaya 2019-2024

Riswanto

Anggota DPRD Kota Surabaya 2019-2024