Penyidik KPK merencanakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Akbar Himawan Buchari berkaitan dengan kasus dugaan suap yang membelit Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. Akbar sedianya diperiksa sebagai saksi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IAN (Isa Ansyari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/11/2019).
Isa merupakan Kepala Dinas PUPR Kota Medan yang dijerat KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Dzulmi serta Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar. Dzulmi dan Syamsul diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Sementara itu untuk pemanggilan Akbar, KPK menyebut kapasitas pemeriksaannya sebagai pengusaha. Selain Akbar, KPK juga memanggil Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan Sumut Syarifuddin Dongoran, pihak swasta Muhammad Khairul, I Ketut Yada. Ketiganya juga diperiksa untik tersangka Isa.
Untuk diketahui, KPK juga telah mencegah Akbar Himawan berpergian ke luar negeri. Surat pencegahan politikus Golkar itu telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi.
KPK mencegah Akbar Buchari selama 6 bulan terhitung sejak 5 November. KPK sebelumnya juga menggeledah rumah Akbar Buchari di Kota Medan, Kamis (31/10).