Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi VIII DPR soal Sertifikat Nikah: Prosedurnya Jangan Berbelit-belit

Komisi VIII DPR RI merespons wacana syarat sertifikat menikah bagi pasangan yang hendak menikah. Komisi VIII meminta agar pasangan yang akan menikah tidak dipusingkan oleh prosedur yang berbelit-belit.

"Jangan sampai ini (sertifikat menikah) memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Ace meminta pemerintah mengkaji lebih dulu wacana pemberlakuan sertifikat menikah tersebut. Dia menekankan harus ada koordinasi yang baik antarlembaga yang terkait dengan pengurusan nikah.

"Soal sertifikasi pernikahan ini tentu harus dikaji secara matang baik dari segi prosedur maupun substansi. Dari segi prosedur harus dikoordinasikan antara pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan ini," ucap politikus Golkar itu.

Diberitakan sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mempertimbangkan kewajiban memiliki sertifikat nikah bagi pasangan yang akan menikah. Muhadjir menjelaskan sertifikat menikah tersebut didapatkan setelah calon suami-istri mengikuti pelatihan pranikah.

"Apa perlu sertifikat atau ndak itu kan soal teknis. Yang penting bahwa mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11).

Diposting 15-11-2019.

Dia dalam berita ini...

Ace Hasan Syadzili

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 2