Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Masyarakat Sipil Minta Diajak Bahas RKUHP

sumber berita , 17-11-2019

DPR diharapkan membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHPD secara transparan dengan cara melibatkan perwakilan masyarakat untuk membahasnya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, masyarakat sipil perlu dilibatkan karena mereka lah yang akan menerima dampak langsung RKUHP>

"Harus ada kesepakatan siapa saja pemangku kepentingan yang diundang terkait proses transparansi," ujar Bivitri dalam diskusi bertajuk 'RKUHP : Periode Baru Bahas Dengan Pendekatan Baru' di Jakarta, Minggu (17/11).

Menurut Bivitri, DPR tidak cukup apabila hanya mendengarkan pandangan ahli dalam merumuskan RKUHP. DPR perlu mendengar langsung aspirasi dari pihak-pihak yang terkena dampak penerapan RKUHP.

"Seperti misalnya korban pemerkosaan. yang harus melakukan aborsi perlu didengarkan karena dalam RKUHP pelaku aborsi bisa dikenakan hukuman," tuturnya.

Bivitri melanjutkan, karena masuk dalam salah satu daftar RUU carry over atau pelimpadhan dari DRP periode sebelumnya, pembahasan RKUHP tidak perlu dilakukan dari awal, cukup pasal-pasal kontroversial yang perlu mendapat pembahasan lebih lanjut.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 71 A yang ada dalam perubahan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Maka berdasarkan kesepakatan DPR, presiden, maupun DPD RKUHP bisa di bawa kembali ke dalam Prolegnas tahunan dan 5 tahunan," ujarnya.

Dirinya berharap penundaan pengesahan RKUHP yang dilakukan oleh DPR dapat dijadikan momentum untuk mengoreksi pasal-pasal kontroversial yang mendapatkan respon negatif dari publik.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, pihaknya akan lebih dulu menyosialisasikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sebelum dilakukan pengesahan.

Herman mengatakan, sosialisasi itu bakal dilakukan ke berbagai kelompok masyarakat, salah satunya ke kalangan kampus. Hal ini mengingat ada beberapa kelompok masyarakat yang sempat menolak pengesahan kedua RUU itu.

Ia menyebut, substansi yang disosialisasikan tentang RUU tersebut tidak berbeda dengan rancangan undang-undang yang sebelumnya sempat ditunda pengesahannya.

Namun demikian, substansi itu bukan tidak mungkin berubah. Hal ini, kata Herman, juga bergantung dari hasil sosialisasi.

"Tanpa ada perubahan substansi, sosialisasikan. Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan," ujar Herman.

Diposting 18-11-2019.

Dia dalam berita ini...

Herman Herry

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Timur 2