Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada politikus muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana.
William dipanggil BK DPRD DKI terkait unggahan rancangan anggaran janggal dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2020, ke media sosial (medsos).
Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, BK belum dapat memberikan sanksi kepada William lantaran ada beberapa proses yang harus dilakukan BK DPRD DKI Jakarta setelah memanggil William pada Selasa 12 November lalu.
"Jadi keputusannya belum. Nanti Senin atau Selasa kami rapat dulu, baru akan ambil kesimpulan. Setelah itu BK laporkan kepada pimpinan, prosedurnya kaya gitu," kata Nawawi saat dihubungi, Senin (18/11/2019).
Menurut Nawawi, agenda pemanggilan pada Selasa lalu yakni mendengarkan kesaksian William soal unggahan KUA PPAS DKI tahun 2020 ke media sosial.
"Jadi karena kan agenda kemarin hanya mendengarkan kesaksian dari William. Jadi kami memang sudah mengundang William untuk klarifikasi, menjelaskan maksud dan tujuannya mengunggah ke medsos terkait KUA-PPAS," ungkapnya.
Kendati demikian, Nawawi menilai William tidak semestinya melakukan seperti itu. Menurutnya, sebagai legislator jika hendak mengkritik, ada tempatnya dan sesuai porsinya.
"Ini kan baru tahap rancangan KUA-PPAS DKI tahun 2020. Eksekutif dan legislatif merupakan unsur penyelenggara pemerintahan. Karena itu, tidak etis jika saling serang, padahal ini semua masih dalam tahap rancangan," paparnya.
Sebelumnya, William diadukan seorang warga asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, bernama Sugiyanto karena telah memposting usulan anggaran, seperti lem aibon Rp82,8 miliar dan bolpoin Rp123 miliar, di forum tidak resmi, media sosial. Padahal, usulan tersebut belum dibahas di DPRD sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.