Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi II soal Usul Legislator Maju Pilkada Tak Perlu Mundur: Itu Dikunci MK

Usulan perihal anggota Dewan yang maju Pilkada tidak perlu mundur dikritik oleh Perludem. Komisi II DPR RI mengaku belum membahas usulan tersebut.

"Nggak, kita belum sampai itu. Usulan banyak, aspirasi seperti itu, tapi kalau UU-nya tidak diubah nggak bisa," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Arif menyebut usulan mengenai anggota Dewan maju Pilkada tak perlu mundur terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan nomor 33/PUU-XIII/2015, MK menyatakan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta Pilkada.

"Dan itu dikunci putusan MK. Lah, putusan MK itulah yang kemudian di-adopt di dalam UU 10/2016," ujar Arif.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebelumnya mengungkapkan usulan soal anggota Dewan yang maju Pilkada tak perlu mundur. Usulan itu berkaitan dengan wacana revisi UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada.

Arif justru meminta agar usulan tersebut diperjelas ke Azis. Sebab, Komisi II belum merapatkan perihal wacana revisi UU Pilkada.

"Loh, saya nggak tahu, tanya Pak Azis. Ini kan omongan lepas, di Komisi (II) aja belum ada rapat," jelasnya.

Selain itu, Arif juga memastikan bahwa revisi UU Pilkada tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia menilai jika revisi UU Pilkada dilakukan menjelang Pilkada Serentak 2020 akan menimbulkan banyak spekulasi politik.

"Ini tahapan (Pilkada Serentak 2020) sudah jalan. Lah sudah jalan payung hukumnya, kan UU (Pilkada) itu. Kalau kita ubah lagi nanti komplikasi politiknya tinggi, memunculkan banyak spekulasi politik," tegasnya.

Diposting 18-11-2019.

Mereka dalam berita ini...

Arif Wibowo

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 4

Azis Syamsuddin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 2