Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Golkar Juga Setuju Pemberlakuan GBHN

Seperti Partai Gerindra, Partai Golkar juga setuju pemberlakuan kembali GBHN. Menurut Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Partai Golkar MPR, Idris Laena, pokok-pokok haluan negara perlu dihadirkan kembali agar menjadi pegangan presiden dalam kebijakan dan arah pembangunan nasional. 

“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar setuju dengan garis-garis besar haluan negara, apapun namanya, yang sifatnya memberikan arah dan haluan pembangunan nasional ke depan. Tetapi mengenai amendemen terbatas, kami masih perlu mengkaji lebih mendalam,” ujar Idris Laena dalam diskusi di DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Idris Laena menambahkan, untuk melakukan amendemen UUD perlu beberapa persyaratan seperti diusulkan sepertiga anggota MPR RI. Hal itu untuk bisa disetujui dan sidang paripurna MPR harus dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota. Pengambilan keputusan untuk perubahan pasal UUD pun harus disetujui separuh lebih dari anggota MPR.

“Ini bukan perkara mudah. Apakah bisa dilaksanakan? Ini tergantung dari hasil pembicaraan dan komunikasi politik di antara partai-partai politik,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Idris Laena mengatakan pihaknya ingin mendapat masukan dari seluruh stakeholder dan kelompok-kelompok masyarakat. Pihaknya juga ingin masyarakat berpartisipasi memberi masukan soal amendemen UUD ini. Sampai saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan soal amandemen dan ingin mendapat masukan dan mendengarkan pendapat masyarakat.

“Saya hanya ingin mengingatkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar, agar tidak sering diubah. Sebab, UUD kita bersumber pada hukum dasar. Bayangkan berapa UU yang harus disesuaikan karena perubahan UUD,” terangnya.

Namun, Idris Laena menilai, pokok-pokok haluan negara itu tidak harus dibuat oleh MPR RI. Tetapi cukup dengan undang-undang yang merupakan produk hukum juga karena pembentuk undang-undang adalah DPR RI. Selanjutnya dibahas bersama presiden sehingga berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

Diposting 19-11-2019.

Dia dalam berita ini...

Mohamad Idris Laena

Anggota DPR-RI 2019-2024
Riau 2