Komisi III Puji Agus Rahardjo Cs yang Gugat UU KPK ke MK: Cara Bermartabat

Detik News, 21-11-2019

Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tiga pimpinan KPK mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU KPK Nomor 19/2019. Komisi III menyebut langkah tiga pimpinan KPK itu sesuai dengan konstitusi.

"Saya memberikan apresiasi terhadap KPK bahwa proses yang dilakukan KPK hari ini itu adalah proses jalan konstitusi. KPK adalah lembaga yang sangat bermartabat, melakukan terobosan uji materi itu jalan konstitusi," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Adapun tiga pimpinan KPK yang mengajukan uji materi terhadap UU KPK yang baru itu yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Herman menilai tiga pimpinan KPK itu telah memberikan contoh baik kepada publik.

"Memberikan contoh kepada semua lembaga dan publik bahwa negara ini adalah negara hukum berdasarkan konstitusi, sehingga apa yang dilakukan oleh KPK menempuh jalan konstitusi itu adalah cara yang sangat bermartabat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan uji materi itu dilakukan karena penyusunan UU KPK yang baru dinilai banyak permasalahan dari segi formil maupun materiil. Syarif menyebut permasalahan itu antara lain pembahasan UU KPK tidak masuk agenda prolegnas, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan di DPR, hingga KPK belum menerima naskah akademik UU KPK yang baru.

Kemudian permasalahan dari segi materiil, Syarif menilai pada UU KPK yang baru ada beberapa pasal yang saling bertentangan. Ia juga menyinggung soal pemasalahan adanya kesalahan ketik pada ketentuan batas usia pimpinan KPK.

"Jadi memang kelihatan sekali undang-undang Ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu kesalahannya juga banyak, apa-apa saja yang dimintakan dalam judicial review ini nanti kita kami akan sampaikan ke Mahkamah Konstitusi," ucap Syarif di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Meskipun demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo tetap berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun, sejauh ini Jokowi belum memberikan kode akan mengeluarkan perppu menggantikan UU baru KPK itu.

"Kalau perppu lebih baik, kalau berkenan menerbitkan perppu, lebih baik, tapi hari ini kita akan mengantarkan judicial review ke MK," terang Agus di kantor KPK.

Diposting 21-11-2019.

Dia dalam berita ini...

Herman Herry

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Timur 2