Purwanto Mendorong DPRD DKI Jakarta Membentuk Pansus Terkait Pembobolan Bank DKI Melibatkan Satpol

Peristiwa pembobolan di ATM Bersama dengan ATM Bank DKI menunjukkan bahwa manajemen di Bank milik Pemprov DKI Jakarta itu buruk.

Terkait kejadian tersebut, DPRD DKI berencana membentuk Panitia Khusus (pansus) Bank DKI.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Purwanto mengatakan, pihaknya akan pertama mengusulkan di bentuk pansus.

Nantinya, pansus akan melakukan investigasi dan mencari tau persoalan yang terjadi terutama berkaitan dengan sistem perbankan.

"Saya akan mengusulkan agar DPRD membentuk pansus untuk menyelidiki permasalahan di Bank DKI."

"Pansus ini akan bekerja untuk menginvestigasi permasalahan sebenarnya, bukan hanya pembobolan tapi sistem perbankan mereka," ujar Purwanto di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Purwanto menilai, sistem monitoring dan keamanan di Bank DKI sangat lemah.

Hal ini akan berdampak pada ketidakpercayaan nasabah untuk menyimpan uangnya di Bank DKI.

Bahkan, ucapnya, warga yang sudah menjadi nasabah bank DKI pun menjadi tidak mau bertransaksi melalui bank DKI.

"Secara pribadi, saya juga mengalami hal yang sama, saldo rekening di Bank DKI selalu berkurang tanpa saya ketahui dan potongannya aneh-aneh, ada biaya administrasi, ada fee, dan lainnya. Ketika saya tanyakan ke mereka, jawabannya tidak memuaskan," kata politisi Partai Gerindra itu.

Untuk itu jelas Purwanto,  pembentukan Pansus Bank DKI diharapkan menjadi solusi dalam mengevaluasi kinerja dan sistem Bank itu secara komprehensif.

Dia mendorong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menindaklanjuti kasus pembobolan ini dengan cermat.

"Ada pihak lain di internal bank DKI yang memainkan pembobolan itu secara masif. Oknum itu harus diusut tuntas. Karena kalau secara kelembagaan ini sudah diatasi oleh pimpinan, tapi pegawai di bawahnya kan memainkan peluang ini terus," jelas Purwanto.

"Apalagi setiap vendor, SKPD dan pihak lain yang terlibat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bertransaksi melalui Bank DKI. Perputaran uangnya besar," katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya merespons mengenai oknum Satpol PP Jakarta Barat membobol bank DKI senilai Rp 32 miliar.

Anies Baswedan menyatakan, dia akan menyerahkan sepenuhkan kepada kepolisian, Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus tersebut.

"Kalau semua tindak pidana tentu harus diproses hukum dan dituntaskan secara hukum," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Menurut Anies Baswedan, segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh jajarannya seperti yang dilakukan oknum Satpol PP Jakarta perlu dibebastugaskan untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta itu.

"Bukan hanya diungkap tapi diproses hukum dengan tuntas dan scr administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan dan proses hukumnya biar jalan," katanya.

Sebelumnya, beredar kabar, terkait adanya seorang oknum anggota Satpol PP Jakarta Barat diduga terlibat pencucian uang.

Diketahui, nominal pencucian uang diduga kuat dilakukan oknum Satpol PP Jakarta Barat sebesar Rp 32 miliar.

Dengar informasi oknum Satpol PP Jakarta Barat terlibat pencucian uang Rp 32 miliar, ditanggapi Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Arifin menyatakan, pihaknya tidak mengetahui ada anggota Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat diperiksa polisi terkait dugaan pencucian uang yang dikabarkan berjumlah lebih Rp32 miliar.

Dua Oknum

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengaku ada dua oknum aparatnya yang terlibat dalam pembobolan mesin ATM menggunakan kartu Bank DKI. Oknum aparat Satpol PP itu, berinisial MO dan T.

"Kalau seluruh DKI katanya ada 12 oknum, dua di antaranya itu dari Jakarta Barat," kata Tamo mengklarifikasi lewat sambungan telepon Selasa (19/11/2019).

Tamo menjelaskan, berbeda dengan MO, oknum T sudah mengembalikan uang yang pernah diambilnya dengan cara tidak resmi.

"Kalau oknum T sudah kembalikan uangnya, jadi dia sudah tuntas, karena sudah dikembalikan uangnya, berarti tinggal oknum MO yang dipanggil di tingkat provinsi," kata Tamo.

Meskipun begitu kedua oknum tersebut akan mendapatkan perlakuan sama dari instansi.

Keduanya sudah dibebastugaskan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP Jakarta Barat.

"Kalau keduanya ditetapkan tersangka dipastikan sesuai peraturan gubernur akan dilakukan pemecatan," jelas Tamo.

Sementara itu, satu oknum Satpol PP yang terlibat dalam kasus pembobolan Bank DKI berinisial MO tengah menjalankan ibadah umrah.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat berjanji, dia akan segera memanggil yang bersangkutan, saat sudah tiba di Indonesia.

"Infonya besok yang bersangkutan besok sampai di Indonesia," kata Tamo saat dihubungi melalui sambungan telepon Senin (18/11/2019).

Tamo mengatakan Kasatpol DKI Jakarta sudah mengintruksikannya untuk memanggil yang bersangkutan kalau sudah tiba di Indonesia.

"Sebelumnya, memang sudah dipanggil masalah absensi, tapi dari DKI secara lisan intruksikan saya panggil kembali terkait kasus ini," kata Tamo.

Kata Tamo, karena banyak oknum Satpol PP terlibat berada di luar wilayahnya, kemungkinan penindakan diambil alih oleh Kasatpol PP DKI.

"Jadi, kalau lintas wilayah gitu kan provinsi, jadi mungkin diambil alih lintas provinsi," kata Tamo.

Tamo menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari Kepolisian. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, MO akan segera dipecat dari instansi tersebut.

"Itu intruksi dari pusat, kalau yang bersangkutan benar melakukan hal tersebut maka sanksinya pemecatan," jelas Tamo.

Saat ini kata Tamo, MO masih merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di instansi tersebut. Oknum itu sudah menjadi PTT sejak tahun 2006 lalu.

"Jadi nanti pemecatannya lebih gampang kalau sudah dinyatakan bersalah oleh aparat Kepolisian," jelas Tamo.

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, seorang oknum anggota Satpol PP Jakarta Barat diduga terlibat pencucian uang.

Diketahui, nominal pencucian uang diduga kuat dilakukan oknum Satpol PP Jakarta Barat sebesar Rp 32 miliar.

Hal itu dibenarkan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Ia menegaskan akan menindak tegas jajarannya yang terbukti melanggar hukum.

Arifin menuturkan, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP Jakarta Barat saat ini sedang berproses di Polda Metro Jaya.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kalau memang yang bersangkutan terbukti bersalah akan kita berikan sanksi tegas berupa pemecatan," ujarnya, Sabtu (16/11/2019).

Arifin menjelaskan, berdasarkan investigasi dan permintaan keterangan yang dilakukan internal Satpol PP, yang bersangkutan melakukan penarikan uang menggunakan kartu ATM bank DKI di mesin Anjungan Tunai Mandiri bank lain tanpa saldonya berkurang.

"Saya kira terlalu jauh kalau kemudian perbuatan itu disimpulkan sebagai pencucian uang atau money loundering hasil korupsi," terangnya.

Ia mengunstruksikan, seluruh jajaran Satpol PP DKI Jakarta agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan bisa menjalankan amanah tugas dengan sebaik-baiknya.

"Bekerja saja dengan baik dan syukuri rejeki halal yang didapat. Insya Allah itu akan penuh dengan keberkahan," katanya.

Sebelum ini, sejumlah enam orang Warga ‎Negara Asing (WNA) asal Eropa Timur ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena diduga yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan.

Bahkan, dalam satu account salah satu Bank, pelaku bisa menyedot dana hingga Rp 1,5 miliar.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti ‎menuturkan bahwa pengungkapan sindikat kejahatan cyber ini bermula dari adanya laporan dari salah satu bank swasta terkait pemalsuan dokumen.

Setelah diusut, ternyata salah satu pelaku yaitu MOS memalsukan identitas diri berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan Surat Tanda Lapor Diri (STLD) palsu saat akan membuka rekening tabungan.

"Untuk satu bank, para sindikat ini bisa mengeruk dana mencapai Rp 1,5 miliar," tutur Krishna di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

‎Para tersangka yaitu AS (31) dan AK WN Rusia, MOS WN Libya, RC WN Italia, serta IS dan AN, yang berasal dari Latvia.‎

Untuk MOS alias Ahmed Lunusov, dari Libya ditangkap, Rabu, 21 Oktober 2015, di salah satu bank.

Saat, ditangkap pelaku tengah membuat rekening tabungan.

"Dari pelaku disita paspor palsu, ideintitas palsu, 10 rekening palsu," kata Khrisna 

Setelah menangkap MOS, polisi langsung menginterogasi.

Dari pemeriksaan, diketahui MOS merupakan salah satu anggota jaringan penipuan cyber yang dikoordinir oleh AS WN Rusia.

Tak berselang lama, polisi langsung menangkap AS yang tengah asik berbelanja bersama pelaku lain yakni AK di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Kemudian, AS dan AK diminta untuk menunjukkan di mana tempat tinggal mereka.

Polisi lalu mendapati sebuah kamar hotel yang disewa oleh pelaku lainnya berinisial RC, seorang WN Italia di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.

Dari situ polisi mendapati laptop dan alat laminating serta bahan baku pembuat kartu identitas palsu.

"Modusnya, dengan memalsukan identitas, dibuat sendiri dan ada paspor palsu dan asli," kata dia.

Tak berhenti sampai di situ, setelah dikembangkan polisi kembali mendapati dua pelaku lainnya berinisial IS dan AN di beberapa tempat berbeda.

Dari tangan keenam pelaku, polisi mendapati puluhan paspor, KITAS, KITAP, dan sejumlah dokumen palsu lainnya dengan nama berbeba-beda. Ada juga yang disita antara lain sejumlah telepon seluler berbagai merk dan puluhan buku tabungan dari berbagai bank.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Modus Penipuan Cyber

‎Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriawan mengatakan bahwa selain memalsukan dokumen para tersangka juga melakukan tindak penipuan lewat online. Modusnya dengan memunculkan permintaan data ideintitas di situs judi, porno, dan broadcast blackberry messenger.

Selain itu, mereka juga mengelabui korbannya dengan menjanjikan menang undian yang disebar lewat media sosial. "Dari data yang diberikan pelaku punya celah untuk menembus rekening bank korban dan mengambil uang tanpa sepengetahuan korbannya," ucapnya.

Setelah korbannya memasukan data diri dan data perbankannya, di situlah sistem kejahatan online yang disebar pelaku bekerja. Pelaku mengantongi data dan punya celah untuk menembus rekening korban tanpa sepengetahuan si pemilik rekening.

"Jenis kejahatan ini sudah menjadi tren di sejumlah negara, tidak hanya di Indonesia, bahkan Amerika sekali pun bisa ditemui jenis kejahatan ini," ungkapnya.

 

Diposting 21-11-2019.

Dia dalam berita ini...

Purwanto

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024