Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta menyepakati nilai rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp 87,95 triliun. Nilai itu disepakati antara pihak eksekutif dan pihak legislatif.
Awalnya, eksekutif menyampaikan rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan pada 2020 senilai Rp 87,13 triliun. Namun pimpinan DPRD DKI Jakarta yang memimpin rapat meminta ada kenaikan.
"Saya minta kepada Pak Faisal (Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin), jangan cuma naikin (nominal pajak), tapi juga harus ada terobosannya," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat rapat Banggar di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
Akhirnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) disisir. Beberapa pos pendapatan yang diprediksikan bisa naik, dinaikkan.
Hasilnya, pendapatan dari pajak daerah naik dari Rp 49,520 triliun menjadi Rp 50,170 triliun. Sedangkan Retribusi Daerah naik dari Rp 679,010 miliar, menjadi Rp 755,755 miliar. Kemudian Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan naik dari Rp 650 miliar menjadi Rp 750 miliar.
Dari perubahan itu, nilai PAD naik dari Rp 56,734 triliun menjadi Rp 57,561. Kenaikan PAD mempengaruhi total seluruh pendapatan dari RP 81,369 triliun menjadi Rp 82,195 triliun. Sehingga, nilai rencana KUA-PPAS mengalami kenaikan dari Rp 87,129 triliun menjadi Rp 87,956 triliun.
Nilai itu disepakati menjadi hasil rapat Banggar untuk nominal rencana KUA-PPAS. "KUA PPAS 2020, dengan angka, Rp 87.956.148.476.363 disetujui," kata Prasetio mengesahkan.
Setelah rapat Banggar, tiap komisi akan kembali rapat untuk menyesuaikan nominal belanja agar seimbang. Nominal belanja anggaran masih Rp 89,342 triliun.
"Besok, besok disisir. Hingga balance Rp 87,9 triliun. Kemudian, siang ada Rapimgab," ucap anggota Banggar DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif, kepada wartawan seusai rapat selesai.