Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

SP3 bukan untuk Diobral

sumber berita , 28-11-2019

DALAM rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk empat tersangka yang telah meninggal.

"Yang kami terbitkan SP3, ada empat tersangka yang sudah meninggal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, tanpa memerinci keempat tersangka yang sudah meninggal dunia tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan tersangka yang meninggal dunia ialah mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Tersangka dugaan suap fasilitas LP Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat, itu meninggal pada September 2019.

Tersangka lain yang mungkin memperoleh SP3 ialah Jeffry Tongas Lumbanbatu yang meninggal pada 2010. Politikus PDIP itu menjadi tersangka kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Lalu ada nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov NTT, John Manulangga, yang meninggal pada 2016. Terakhir ialah Komisaris PT Atmadhira Karya, Iken Basya Rinanda Nasution, tersangka korupsi impor daging sapi, yang meninggal pada 2010.

Dalam menanggapi pernyataan Marwata, Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa melontarkan pertanyaan soal kemungkinan penerbitan SP3 sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Dari sekian kasus yang menumpuk, adakah yang layak diberi SP3? Misal, karena kekurangan alat bukti," tanya Desmond seraya menyinggung nama mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, yang sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 2015 kasusnya tidak kunjung naik ke persidangan.

Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Terkait dengan hal itu, Marwata menuturkan hingga kini penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti kerugian negara dalam pengadaan quay container crane di lingkungan Pelindo II.

"Sedang diupayakan. Kami mengundang ahli dan BPK mengenai penghitungan kerugian negara. Desember dijanjikan selesai," jawab Marwata.

Tidak puas dengan pemaparan Marwata, Desmond kembali menyalakan pelantang. Dia mengingatkan pimpinan KPK untuk tidak menyalahgunakan fungsi SP3. Dia pun meminta pimpinan KPK menyampaikan kriteria sebuah kasus yang layak diberikan SP3.

"Jangan jadi kesannya ini (SP3) ATM baru nanti. Kalau di lembaga baru bisa jadi ATM baru SP3 ini," lanjut Desmond.

Kepastian hukum

Menyambung Desmond, anggota Komisi III Nasir Djamil menyampaikan catatan agar KPK mengedepankan kepastian hukum dalam membongkar kasus korupsi.

"Penyidikan jangan berlarut-larut sehingga memberikan ketidakpastian hukum bagi tersangka. KPK berdiri tegak dalam memberikan perlindungan hukum," ujar Nasir.

Nasir juga mengkritik operasi tangkap tangan (OTT) yang dibangga-banggakan KPK. "Pimpinan KPK bilang OTT merupakan pintu masuk untuk menangani korupsi lebih besar, tetapi itu tidak pernah ada tindak lanjutnya."

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mencoba menengahi. Dia menyatakan berdasarkan UU KPK hasil revisi, komisi antirasuah berwenang mengeluarkan SP3. Akan tetapi, kecil kemungkinan KPK periode berikutnya mengeluarkan SP3.

"SP3 dikeluarkan jika ada kasus dengan tersangka meninggal dunia. Kalau Pak Desmond tanya akan ada berapa kasus yang akan di-SP3 oleh pimpinan mendatang, saya jawab tidak ada," ujarnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan KPK ekstra hati-hati dalam menerbitkan SP3 agar kasus yang diusut dengan jerih payah itu tidak mandek di tengah jalan. "Benar KPK memilih SP3 untuk tersangka meninggal dunia karena dengan sendirinya gugur hak untuk menuntutnya."

Diposting 28-11-2019.

Mereka dalam berita ini...

Muhammad Nasir Djamil

Anggota DPR-RI 2019-2024
Aceh 2

Desmond Junaidi Mahesa

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 2