Belum usai kisruh rencana masa jabatan presiden selama tiga periode, muncul polemik baru. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan agar proses pemilihan presiden kembali dilakukan oleh MPR seperti pada masa Orde Baru lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa usulan itu akan dibahas di Komisi II DPR. “Itu kan masih wacana yang harus dikaji, apakah (jika kembali diterapkan, Red) kita akan kembali ke belakang, atau akan ada manfaatnya ke depan,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11).
Puan menilai, usul ini perlu mendapat kajian karena sistem pemilihan presiden dilakukan oleh rakyat pasca Orde Baru adalah sistem yang bagus dan sudah berjalan dengan baik.
“Walau ada case by case yang tidak sesuai harapan kita, itu bukan berarti pemilu tidak berjalan baik dan lancar,” katanya.
Untuk diketahui, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj pernah mengusulkan agar pemilihan presiden kembali dilakukan oleh MPR. Said mengatakan hal ini berdasarkan musyawarah nasional (munas) Nahdlatul Ulama pada 2012 silam di Cirebon. Menurut Said, banyak hal negatif yang ditimbulkan dari sistem pemilihan presiden oleh rakyat.