Pengakuan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 3 Yogyakarta Drs M Zuhdi, bahwa Johanes Purismono anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PKS adalah mantan muridnya, ternyata belum mengakhiri polemik kasus ijazah palsu di Lamteng. Penuturan Zuhdi bahwa ijazah Purismono adalah sah adanya.
Juga belum membuka mata masyarakat dan malah memunculkan reaksi agar kasus itu segera diselesaikan.
Pihak kepolisian Resort Lamteng hingga kini tetap bersikukuh meragukan keabsahan ijazah tersebut. Meskipun sebelumnya pada (6/1) lalu, anggota Polres Lamteng bersama anggota Badan Kehormatan (BK) Lamteng telah melakukan pemeriksaan berkas ijazah Purismono, ke tempat sekolah asal yang mengeluarkan ijazahnya di Yogyakarta, hingga (14/1) lalu.
Dari hasil pemeriksaan di sekolah bersangkutan, mantan kepsek tersebut menyatakan benar bahwa tanda tangan yang ada di ijazah tersebut adalah ijazah milik Purismono. Namun penyidik tidak menemukan bukti lainnya yang mengesahkan kepemilikan ijazah tersebut.
Seperti pihak sekolah tidak dapat menunjukkan buku induk sekolah, tidak ada bukti penyerahan ijazah dan tidak ada cap jari di foto ijazah Purismono.
”Keberadaan buku induk sekolah tersebut akan terus kami telusuri. Bukan itu saja, kami juga akan mencari sekolah tempat pertama Purismono sekolah. Karena informasinya, pihak terlapor masuk SMKN 3 tersebut saat dia duduk di kelas tiga. Sementara pada kelas satu dan kelas dua, yang bersangkutan belum diketahui pasti bersekolah dimana,” kata Ipda Darsan Efendi mendampingi Kasubag Humas AKP Hadi S dan mendampingi Kapolres Lamteng AKBP Budi Wibowo SIK, Rabu (8/2) kemarin. (zul)