DPRD Pekanbaru Putuskan Pajak Walet 5 Persen

DPRD Pekanbaru melalui Panitia khusus (Pansus) memutuskan sarang burung walet dikenakan pajak 5 persen dari hasil penjualan. Penerapan pajak ini diperkiarakan tahun ini.

Laporan Pansus pimpinan Herwan Nasri tersebut disampaikan dalam sidang paripurna, Kamis (17/2). Abdul Gafar menjadi juru bicara pembacaan laporan Pansus. Sidang paripurna sendiri dipimpin wakil pimpinan dewan, Dian Sukheri. Walikota Herman Abdullah beserta stuan kerja terkait hadir dalam paripurna ini.

"Kita sudah putuskan 5 persen untuk setiap penjualan sarang walet. Dalam tahun ini mungkin akan diterapkan," kata Herwan kepada wartawan sesuai sidang paripurna dilakukan.

Besaran pajak 5 persen ini sesuai dengan permintaan asosiasi walet Pekanbaru. Pansus pun menuruti keinginan pengusaha. Sedangkan keinginan Pemko Pekanbaru yang mengusulkan 10 persen untuk pajak sarang burung walet tidak dipenuhi Pansus.

Sarang burung walet yang di pajak dalam Peraturan Daerah (Perda) ini hanyalah sarang yang sudah menghasilkan. Bila belum menghasilkan, tidak akan dipajak sama sekali.

Selain sarang burung walet, Pansus ini juga memutuskan pajak mineral bukan logam sebesar 20 persen. Objek pajak ini seperti bahan - bahan bangunan yakni pasir, kerikil dan juga batu bata.

Diposting 19-08-2011.

Mereka dalam berita ini...

Herwan Nasri

Anggota DPRD Kota Pakan baru 2009-2014 Kota Pekanbaru 3
Partai: PDK

Dian Sukheri

Anggota DPRD Kota Pakan baru 2009-2014 Kota Pekanbaru 3
Partai: PKS

Abdul Gafar

Anggota DPRD Kota Pakan baru 2009-2014 Kota Pekanbaru 4
Partai: PKB