Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi II: Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Belum Bisa Masuk ke UU Saat Ini

KPK meminta DPR dan pemerintah menyusun UU untuk yang melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020. Komisi II DPR menyatakan usulan itu belum bisa diakomodasi untuk saat ini.

"Untuk sekarang (usulan eks koruptor maju pilkada belum bisa diakomodasi), karena memang peluang untuk di undang-undangnya kan juga, UU Pilkada nggak ada revisi untuk 2020. Kalaupun nanti kalau memang mau dan semua sepakat ya nanti untuk pilkada yang berikutnya, pemilu berikutnya juga," kata Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).

Namun demikian, Saat mengatakan aturan larangan eks koruptor maju di pilkada bisa saja dimuat dan diberlakukan untuk pilkada berikutnya. Saat ini, peluang untuk mengatur itu disebutnya sulit karena revisi UU Pilkada tak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

"Ya nanti ketika revisi untuk pilkada yang akan datang. Kalau untuk Pilkada 2020 sih saya rasa belum bisa, karena tidak ada revisi, tidak masuk dalam Prolegnas prioritas. Jadi peluangnya kalau untuk itu peluangnya susah," ujar Saan.

Ke depan, menurut Saan, tak menutup kemungkinan aturan larangan eks koruptor mencalonkan diri bisa saja dimuat dalam UU tentang Pemilu. Namun, Saan memberi catatan hal itu mungkin dilakukan jika semua pihak sepakat untuk memasukkan aturan tersebut.

"Kalau memang semua sepakat kan bisa juga masuk UU Pemilu. Tidak hanya di pilkada. Kalau memang mau kita masukkan semua. Kalau sekarang untuk Pilkada 2020 nggak mungkin, karena memang nggak ada revisi di UU Pilkadanya," ungkapnya.

Karena belum ada aturan yang melarang eks koruptor maju di pilkada, Saan mengatakan perlu komitmen yang tegas dari partai politik untuk membuat pakta integritas dan tidak mencalonkan eks koruptor. Politikus Partai NasDem itu pun menegaskan partainya juga sudah memberlakukan komitmen itu sejak Pemilu 2019 lalu.

"Yang bisa dilakukan pendekatan sekarang ya sama-sama membikin pakta integritas aja dengan partai-partai politik. Langkah pencegahan dulu lah. Kan itu sebelum ada kekuatan hukum yang kuat ya dalam bentuk UU. Karena kalau misal KPU memaksakan membikin PKPU di situ dilarang secara tegas, itu rawan gugatan. Dan kalau misal digugat nanti juga akan mengganggu tahapan-tahapan berikutnya," jelas Saan.

Sebelumnya, KPU tak membuat PKPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk maju di Pilkada 2020 dan berharap larangan itu masuk di UU Pilkada. Senada dengan KPU, KPK juga berharap ada UU yang mengatur larangan itu.

"Maka harus diatur di undang-undang. Maka mestinya Presiden bersama DPR secara serius melihat ini. Jadi kalau memang serius membatasi para terpidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah maka mestinya Presiden dan DPR yang harus membuat undang-undangnya untuk membatasi tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

Diposting 11-12-2019.

Dia dalam berita ini...

Saan Mustopa

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 7