Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia. Penandatanganan tersebut berlangsung di Moskow 13 Desember 2019.
“Mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Dubes Mohamad Wahid Supriyadi dan Kementerian/Lembaga terkait, Kemenko Polhukam, Kemenlu, Polri, dan PPATK yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian MLA RI – Rusia ini,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (14/12).
Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery). “Ini dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum, seperti perjanjian MLA yang baru saja ditandatangani ini,” katanya.
Menurut Yasonna, Perjanjian MLA RI – Rusia ini merupakan kali ke-11 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, Iran, dan Swiss). Perjanjian MLA RI – Rusia merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa dan menjadi keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat RI – Rusia memiliki sejarah panjang hubungan diplomatik yang telah terjalin sejak hampir 70 (tujuh puluh) tahun lalu.
Sebagaimana telah diketahui, Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di dunia, baik secara politik maupun secara ekonomi. Belakangan ini, Rusia menjadi tujuan ekspor kopi dan buah-buahan dari Indonesia.
Selain itu, pada 2018 Indonesia juga telah mengeskpor kapal cepat produksi Banyuwangi ke Rusia. Sementara itu, nilai investasi Rusia di Indonesia juga mengalami peningkatan yang ditandai dengan penandatanganan 13 Memorandum of Understanding (MoU) antara pelaku bisnis dari Rusia dan Indonesia pada 1 Agustus 2019 lalu.
Demikian pula dalam bidang pariwisata. Kunjungan wisatawan Rusia ke Indonesia dan sebaliknya, terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, kerja sama antara kedua negara di berbagai bidang penting untuk ditingkatkan, termasuk kerja sama di bidang hukum.
Perjanjian MLA RI – Rusia terdiri dari 23 pasal. Antara lain, mengatur bantuan hukum mengenai pembekuan, penyitaan, penahanan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
“Perjanjian MLA RI – Rusia terwujud melalui proses perundingan selama dua tahun yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar,” ungkapnya.
Yasonna Berharap dukungan penuh dari DPR nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum dan instansi terkait lainnya. “Selanjutnya, RI – Rusia juga dijadwalkan akan menandatangani perjanjian ekstradisi, Memorandum of Cooperation (MoC), dan Persetujuan Simplikasi Visa pada awal tahun 2020 pada saat kunjungan Presiden Vladimir Putin ke Jakarta,” pungkasnya.