DPR resmi membentuk tim sembilan yang bekerja untuk mengawasi dan memantau pemerintah. Tim ini nantinya ikut menangani masalah mendesak mulai dari otonomi khusus hingga ibadah haji.
Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan kehadiran Tim 9 itu dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (17/12) di Gedung DPR.
“DPR dapat membentuk Tim untuk menangani suatu masalah yang mendesak yang perlu penanganan segera,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/12).
Puan mengatakan, tim pemantau dan tim pengawas ini dibentuk setelah adanya kesepakatan bersama fraksi-fraksi yang ada di DPR. Sehingga diapatkan kesapakatan perlu adanya tim pemantau.
“Jadi setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi dan komisi terkait, kita sepakat untuk membentuk tim 9,” katanya.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tim pemantau nantinya kan diisi oleh wakil rakyat berdasarkan fraksi. Puan berujar tim pemantau dan pengawas program pemerintah dapat mengoptimalkan kinerja dan fungsi dari pengawasan parlemen sebagai representasi dari rakyat.
“Tim pengawas secara khusus dibentuk untuk mengawal serta mengoreksi kebijakan pemerintah agar terus sejalan dengan keinginan rakyat,” ungkapnya.
Berikut sembilan tim pengawas atau pemantauan yang dibentuk DPR:
1. Tim Pemantau DPR RI Terhadap Pelaksanan Undang-Undang Terkait Otonomi Daerah Khusus Aceh, Papua, Papua Barat, Keistimewaan DIY dan DKI;
2. Tim Pengawas DPR RI Tentang Pembangunan Daerah Perbatasan
3. Tim Pemantau Dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Dareah Pemilihan (UP2DP);
4. Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
5. Tim Pengawas DPR RI Terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana
6. Tim Penguatan Diplomasi Parlemen DPR RI;
7. Tim Implementasi Reformasi;
8. Tim Open Parliament (OPI);
9. Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji;
a) Tim Persiapan Pengawas Pengelenggaraan Ibadah Haji;
b) Tim Pelaksanaan Pengawas Pengelenggaraan Ibadah Haji.