Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Hadir di UNCAC, Yasonna Singgung KUHP dan UU KPK yang Baru

sumber berita , 17-12-2019

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menggelar Konferensi Negara Pihak dari Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti-Korupsi atau Conference of State Parties (CoSP). Acara yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly itu digelar di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 16-20 Desember 2019.

Pada sambutannya Yasonna menjelaskan, pemerintah belum lama ini telah menetapkan Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi.

Revisi atas Undang-Undang KPK ini, lanjut Yasonna, memasukkan beberapa ketentuan baru antara lain memperkuat fungsi pencegahan KPK, memastikan kesesuaian proses hukum yang dilakukan KPK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi.

“Sementara soal penegakan hukum, khususnya terkait kejahatan transnasional, Indonesia menekankan pentingnya kerja sama internasional termasuk mengenai pemulihan aset,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (17/12).

Menurut menteri asal PDIP itu, tantangan yang dihadapi saat ini adalah kurangnya dukungan dan kemauan politik, perbedaan sistem hukum, dual criminality dan keterbatasan waktu yang dihadapi oleh negara peminta bantuan kerjasama dari negara-negara lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang asetnya dilarikan ke negara tersebut.

“Karena itu, kami mengajak masyarakat internasional dan negara-negara pihak konferensi melakukan kerjasama secara lebih efektif dalam melaksanakan komitmen sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi UNCAC,” katanya.

Yasonna juga menyampaikan komitmen yang kuat Indonesia dan memberikan dukungan terhadap posisi Bersama dari Group Asia – Pasifik, Gerakan Non-Blok dan Group 77 dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Saat ini Indonesia pada tahap finalisasi penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan menggantikan KUHP peninggalan masa kolonial.

“Dapat diinformasikan, RUU KUHP disusun secara demokratis dengan mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga KUHP yang baru merupakan representasi kehendak seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Sekadar informasi, CoSP UNCAC merupakan pertemuan tiap dua tahun antar negara yang menandatangani dan telah meratifikasi UNCAC di mana masing-masing negara memiliki kesempatan untuk menyampaikan keadaan dan/atau terobosan terkini dalam upaya memerangi korupsi termasuk kendala-kendala yang dihadapi.

Konferensi tahun ini bertemakan “United Against Corruption” atau Bersatu Melawan Korupsi dan merupakan konferensi yang ke-8 sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2006 di Amman, Yordania.

Untuk diketahui, terdapat 1 (satu) orang kepala negara dan setidaknya 36 (tiga puluh enam) orang menteri dari berbagai negara hadir sebagai Ketua Delegasi, termasuk Menkumham yang hadir selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia.

Pada Konferensi Tingkat Tinggi yang dihadiri 186 negara pihak dan sejumlah observer dari Organisasi Internasional serta NGO ini.‎

Diposting 18-12-2019.

Dia dalam berita ini...

Yasonna Hamonangan Laoly

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 1