Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Perlu Ada Klausul terkait Larangan Membuka Lahan dengan Membakar

Anggota Komisi I DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat mengatakan perlu adanya klausul pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLKH), yaitu pada pasal 69 butir H tentang pelarangan membuka lahan dengan cara membakar. 

“UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 69 butir H memang di situ disebutkan dilarang membuka lahan dengan cara dibakar. Tetapi kita mau ada klausul di bawahnya. Karena  ini suatu kearifan lokal yang menurut saya harus dilestarikan sepanjang diberikan bimbingan, regulasi dan payung hukum agar masyarakat dapat menjaga dan bertanggung jawab,” ujar Arysaat mengikuti kunjungan kerja komisi I DPR RI di Palangka Raya, Kamis (19/12/2019).

Ary menjelaskan masyarakat Kalimantan, khususnya Dayak, umumnya hidup sebagai peladang tradisional dan tinggal di wilayah non gambut, sehingga mereka punya suatu kearifan lokal membuka lahan dengan cara membakar dengan cara handep (gotong royong). Ada 5-10 keluarga bekerja sama membuat alur, kemudian dibakar dan ditunggu sampai selesai lalu kemudian dimatikan apinya. Jadi menurut Ary hal seperti itu tidaklah menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Senada dengan Ary, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Subhan membenarkan adanya penegakkan hukum mengenai pembakaran lahan. Namun ia meminta pertimbangan bila mana pembakaran dilakukan untuk membersihkan lahan dan itu merupakan suatu kearifan lokal. Terlebih lagi yang ditangkap merupakan orang tua atau tulang punggung keluarga.

“Memang kita harus memberikan dampak jera. Betul kita menegakkan hukum supaya tidak ada lagi yang membakar lahan, namun kalau masyarakat tersebut kita hukum gara-gara membersihkan lahan untuk berladang, dihukum 6 bulan, bagaimana nasib anak-anak atau istrinya? Karena masyarakat itu ada yang ibu-bu, nenek-nenek dan kakek-kakek,” tutur Sugianto. 

Diposting 24-12-2019.

Dia dalam berita ini...

Ary Egahni

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Tengah