Kekayaan budaya nasional Indonesia sangat luar biasa, terutama yang bersifat bendawi (tangible). Benda-benda bersejarah peninggalan nenek moyang Indonesia selain ada di Nusantara juga tersimpan di berbagai museum Eropa, terutama di Belanda. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan hal ini, menyusul pemulangan 1500 koleksi Museum Nusantara di Belanda ke Museum Nasional, Indonesia.
"Pengembalian 1500 koleksi Museum Nusantara Belanda ke Museum Nasional Indonesia ini merupakan hal yang luar biasa dalam konteks kebijakan suatu negara. Sementara dalam konteks kebudayaan, hal ini semakin menunjukkan kekayaan kebudayaan Indonesia, khususnya yang tangible (bendawi)," katanya via pesan aplikasi Whatsapp, Minggu (5/1/2020).
Menurut Hetifah, dengan pengembalian ini dunia semakin tersadarkan dengan kebudayaan Indonesia. Namun, di sisi lain juga menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia untuk mampu melestarikannya. Dari sisi regulasi, khususnya kebudayaan bendawi, Indonesia telah memiliki UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya. UU ini mengatur pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
"Dengan pengembalian ini, maka Museum Nasional Indonesia memiliki tugas yang cukup berat, karena berdasarkan UU No.11/2010 tersebut, khusunya Pasal 18 ayat (2), yang menyebutkan bahwa museum merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau yang bukan cagar budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat," jelasnya.
Ditambahkan politisi Partai Golkar itu, pekerjaan yang juga harus segera dilakukan adalah mendata dan melakukan pendaftaran. Selain UU No.11/2010, Indonesia juga telah memiliki UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang antara lain bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa. Dalam konteks pelindungan, UU ini juga mengatur mengenai inventarisasi lewat pencatatan. Pasal 15 menyebutkan, menteri yang menangani kebudayaan membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Museum Nasional telah menerima 1500 koleksi musem dari Belanda. Salah satu koleksi yang dikembalikan adalah kapak Kalimantan yang berusia 1000 tahun SM. Hetifah berharap, benda-benda bersejarah lainnya dapat dicari, ditemukan, dan dilakukan pendataan. "Pengembalian 1500 koleksi Museum Nusantara Belanda ke Museum Nasional Indonesia ini, diharapkan menjadi sejarah baru dalam hal pelestarian warisan budaya Indonesia," kilah legislator asal Kalimantan Timur itu.
Setelah adanya UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya, lanjut Hetifah, Indonesia secara aktif melakukan proses pencarian dan diplomasi untuk mengembalikan dan menyelamatkan warisan budaya Indonesia, termasuk yang di luar negeri. Selain di Belanda, koleksi warisan budaya Indonesia diyakini ada di beberapa negara lain. "Oleh karena itu, pembicaraan pengembalian koleksi kekayaan Nusantara perlu dilakukan oleh Presiden kepada kepala negara lain," tutup Hetifah.