Ketua DPRD Banten Andra Soni mendukung dihentikannya penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Ia meminta pemerintah provinsi juga menghentikan upaya pemberian izin pada penambangan di kawasan tersebut.
"Kami sudah dengar bahwa statemen petinggi negeri ini, termasuk kepolisian bahwa ini (penambangan ilegal) ditindaklanjuti, kami dukung hal ini dan tentunya sesuai kewenangan provinsi supaya izin penambangan dapat dikontrol," kata Andra di Lebak, Banten, Rabu (8/1/2020).
Selama masa tanggap darurat ini, DPRD juga mengatakan semua pihak fokus pada tanggap darurat. Setelah itu, pihaknya akan mencoba memanggil dinas terkait soal informasi penambangan ilegal di kawasan TNGHS. "Kami akan segera juga memanggil dinas terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penyebab banjir bandang dan longsor di Lebak salah satunya disebabkan oleh penambangan emas ilegal di bagian hulu atau TNGHS. Berdasarkan catatan pihak balai taman nasional, ada total 178 hektare lahan yang digunakan sebagai penambangan emas ilegal oleh gurandil.
"Di hulu sungai Ciberang atau blok Cibulu sampai dengan Lebak Sampa Desa Lebak Situ terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan luasan sekitar 178 hekare," kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 1 Lebak TNGHS, SIswoyo saat ditemui detikcom (7/1).
DI TNGHS saja ada 28 titik penambangan emas tanpa izin (PETI). Khusus di kabupaten Lebak ada 22 titik yang tersebar di 178 hektare. Beberapa blok dinamai oleh penambang ilegal atau gurandi. Seperi Gunung Julang, Cibuluh, Sampay, Cidoyong, Cimari, Cirotan, CIkidang, Cisiih, Cimadur, Gang Panjang dan Cikatumbiri.
"Ini blok-blok yang membuat masyarakat," ujarnya.
Pihak balai, pada 2019 telah menutup blok penambangan emas di CIkadang. Selain itu ada operasi gabungan penertiban gurandil yang dilakukan sejak 2015 termasuk oleh kepolisian dan TNI.
"Dari 178 hekare, 40 persen itu lubang tambang sudah tidak digarap oleh penambang," ujarnya.