Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Perencanaan Penyusunan Perda Penting Dilakukan di Awal Periode

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Syamsul mengapresiasi upaya DPRD Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, yang di awal periodenya sudah memikirkan tentang perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Perencanaan itu menurutnya sangat penting bagi sebuah institusi, terutama di awal periode.

"Jadi jangan sampai mikir perencanaan itu tiga tahun kemudian, itu adalah cara berpikir yang sistematis," katanya usai menerima konsultasi Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, terkait pembentukan Perda bagi DPRD Kabupaten/Kota, di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Menurut Sensi, sapaan akrabnya, yang perlu diperhatikan oleh DPRD Kabupaten Bengkayang dalam penyusunan perencanaan Peraturan Daerah, yaitu rencana strategis (Renstra), karena renstra sifatnya adalah makro yang di dalamnya memuat visi misi dari DPRD selama lima tahun ke depan.

"Nanti dari rencana strategis itu, baru diturunkan ke dalam rencana kerja tahunan. Hanya saja ketika bicara tentang rencana kerja tahunan dan rencana kerja terutama di DPR dan DPRD, banyak instrumen yang sudah tercakup di dalamnya," jelasnya.

Sensi mencontohkan, dalam rencana di bidang legislasi, di DPR RI ada rencana untuk lima tahun, dan ada rencana kerja untuk satu tahun, yang dinamakan prolegnas prioritas. Namun perbedaannya, di daerah kabupaten/kota hanya bisa membuat Perda hanya untuk tahun, bukan lima tahun. Yang terpenting dalam renstra itu bukan hanya soal pembentukan perda-nya, tapi bagaimana DPRD Kabupaten Bengkayang juga melakukan cita-cita dan harapannya selama lima tahun.

"Tidak hanya dalam bidang pembentukan perda saja, tadi saya sarankan agar coba dimulai dulu dengan penyusunan renstra, baru nanti penyusunan rencana kerja tahunan. Memang rencana kerja tahunan ini sebenarnya pekerjaan teknis birokratis yang 80 persennya itu sudah disiapkan oleh kesetjenan," paparnya.

Hal lain yang disarankan Sensi adalah Panitia Kerja (Panja) pembentukan perda DPRD Bengkayang ini dibentuk permanen, untuk mengakomodir fungsi controlling dalam pembentukan perda tersebut. "Panja yang tadinya untuk menyusun program kerja tahun ini, dipermanenkan untuk melakukan fungsi-fungsi seperti yang dilakukan BURT DPR RI yaitu controlling," tuturnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Esidorus mengakui jika selama ini DPRD Kabupaten Bengkayang belum menyusun renstra. Masukan-masukan yang didapat, akan disampaikan kepada Sekretariat Dewan dan Anggota DPRD Bengkayang agar segera dapat menyusun renstra 2019-2024.

"Hal lain yang akan kita tindak lanjuti juga adalah kita akan memperbaiki apa yang menjadi rencana kerja kita di setiap tahun terutama di tahun 2020, juga kita akan perbaiki hal-hal yang selama ini dirasakan keliru secara aturan, termasuk masukan agar panja ini dipermanenkan, semua akan kita diskusikan lebih lanjut," tutupnya.

Diposting 10-01-2020.

Dia dalam berita ini...

Esidorus

Anggota DPRD Kab. Bengkayang 2019-2024