KPK memanggil Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Jazilul dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Jazilul dipanggil jadi saksi dalam kapasitas sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB.
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
Selain Imam, KPK menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Miftahul diduga menjadi perantara suap Imam.
"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.