Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menegaskan, siapa pun tidak bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, kejaksaan. Karena Indonesia adalah negara hukum.
Menurut Herman, konstitusi sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, hukum adalah panglima tertinggi, bukan kekuasaan atau opini-opini yang bersifat asumtif.
“Ingat. Komisi III atau siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Karena penegakan hukum harus bersifat Independen dan Profesional,” kata Herman kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/1).
Herman juga menuturkan, aparat penegak hukum tidak bisa dipengaruhi pihak mana pun. Karena itu aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional dengan selalu memperhatikan SOP yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada yang ingin melemahkan kewenangan KPK,” paparnya.
Menurutnya, dua OTT berturut-turut yang dilakukan KPK sudah membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi khususnya terkait kewenangan OTT oleh KPK dalam UU KPK yang baru.
“Prinsipnya, kami komisi III terus mendukung KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi selama dilakukan secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Terkait tudingan dari Wakil Pimpinan Komisi III Desmond J Mahesa tentang adanya upaya pelemahan KPK, Herman menegaskan, sebagai negara hukum setiap warga negara, apalagi pejabat publik, harus menghormati peraturan perundang-undangan yang ada.
“Jika ada yang merasa keberatan dan dirugikan, UU sudah menyediakan jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Tidak usah saling tuding dan menyalahkan, apalagi melempar bola panas ke publik. Jangan jadi Pahlawan Kesiangan,” katanya.
Sementara itu, terkait indikasi penghalangan upaya penggeledahan oleh KPK di Kantor DPP PDI Perjuangan, ia melihat, sampai saat ini isu tersebut masih simpang siur. Bahkan, belum ada keterangan resmi dari KPK atau pihak manapun terkait kebenaran isu ini.
“Mari kita bersama-sama tunggu keterangan resmi dari KPK terkait kebenaran isu ini, agar tidak makin simpang siur,” paparnya.
Herman juga menambahkan hal ini harus menjadi evaluasi bagi KPK dalam melakukan kordinasi internal di tengah masa transisional UU KPK yang baru ini. Untuk itu, Komisi III DPR akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK untuk membahas isu-isu ini secara tuntas.
“Sebagai Ketua Komisi III, saya minta KPK dan Dewas harus melakukan kordinasi dan sinergi yang baik dalam melaksanakan proses penegakan hukum di KPK. Jangan sampai terjadi insubordinasi. Sebab, hal ini bisa menjadi potensi objek pra peradilan bagi para pihak di KPK,” pungkasnya.