Anggota DPR Masinton Pasaribu buka-bukaan soal surat perintah penyelidikan (Sprin Lidik) yang dimilili olehnya. Dokumen rahasia yang semestinya tidak boleh beredar itu terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Masinton mengungkapkan, pada hari Selasa 14 Januari 2020, sekitar jam 11.00 WIB ada seseorang yang menghampirinya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap.
Novel Yudi Harahap itu kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi.
“Berhubung saya masih ada agenda, maka map tersebut baru saya buka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerja saya,” ujar Masinton, Kamis (16/1).
Masinton menjelaskan, pada saat dirinya membuka map tersebut, ternyata isinya selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.
Setelah membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, sejenak Masinton juga sempat bertanya dalam hati kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal.
“Kemudian saya mengingat kembali ketika saya memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK, kami sebagai Anggota Komisi III sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” katanya.
Bahkan pada akhir Agustus 2017, Masinton mengatakan, pernah ada petugas pengamanan dalam Gedung KPK yang memergoki seseorang dengan memiliki ID khusus sehingga bebas masuk ke dalam Gedung KPK.
“Selain itu, saya pikir setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, maka surat perintah penyelidikan sifat suratnya tidak lagi bersifat rahasia,” ungkapnya.
Namun demikian, meskipun surat perintah penyelidikan yang sampai ke dirinya sudah tidak bersifat rahasia lagi, pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK.
“Karena informasi tersebut diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu termasuk KPK,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK angkat suara terkait surat perintah penyelidikan (Sprin Lidik) yang diduga dimiliki politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (14/1) malam, Masinton menunjukkan Sprin Lidik terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
“Bapak Masinton kemarin itu menunjukkan surat perintah penyelidikan. Perlu kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas surat penyelidikan. Namun, tidak pernah diberikan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung dalam proses-proses penyelidikan tersebut,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1) malam.
Ali lantas mempertanyakan keaslian dari surat yang ditunjukkan anggota Komisi III DPR itu. Ali menegaskan, KPK tidak pernah memberikan Sprin Lidik kepada pihak manapun yang tidak berkepentigan dengan suatu perkara.
“Jadi secara substansinya seperti apa, kami tidak tahu. Namun secara pasti bahwa kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat penyelidikan surat tugas selain kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ali membantah adanya pihak internal KPK yang secara sengaja membocorkan Sprin Lidik kasus PAW fraksi PDIP sampai ke tangan Masinton. Menurutnya, keaslian Sprin Lidik yang dipegang Masinton patut dipertanyakan.
“Jadi, ini bukan mengenai apa bocor atau tidak bocor karena kami sendiri mempertanyakan apakah itu asli atau tidak secara substansinya. Apakah itu benar yang dipegang Pak Masinton adalah produk dari KPK, kami tidak tahu,” ucapnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim, isu kebocoran Sprin Lidik tidak mengganggu kinerja KPK. Dia menegaskan, KPK tetap akan bekerja menangani perkara korupsi, termasuk kasus dugaan suap proses PAW caleg PDIP.
“Kami yakini teman-teman penyidik bekerja sesuai aturan hukum, undang-undang. Kami jalankan sesuai mekanisme yang ada,” tegas Ali.
Untuk diketahui, dalam Sprin Lidik yang ditunjukkan Masinton pada acara ILC, Selasa (14/1) malam, tertulis tanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo. Sprin Lidik itu dikeluarkan untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.