Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Masinton Pasaribu Desak KPK Usut Bocornya Sprinlidik

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendesak Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas oknum yang membocorkan dokumen internal KPK.

Menurut Masinton, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu.

"Ini untuk menjaga integritas KPK," kata Masinton kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).

Masinton menuturkan, Undang-Undang (UU) Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 mengatur mengenai informasi yang dikecualikan. Misalnya apabila informasi yang dibuka kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum.

Selain itu juga berkaitan informasi intelijen, atau informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya, serta membahayakan keamanan peralatan, sarana atau prasarana penegak hukum.

Masinton Pasaribu curigai KPK sengara diskreditkan PDIP

Masinton menjelaskan, pada Selasa (14/1), sekitar pukul 11.00 WIB, ada seseorang yang menghampirinya di Gedung DPR, Jakarta. Orang yang mengaku bernama Novel Yudi Harahap itu memberikan sebuah map kepada Masinton.

Novel Yudi Harahap menyebut map tersebut sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada anggota Komisi III.

“Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi. Berhubung saya masih ada agenda, maka map tersebut baru saya buka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerja saya,” ungkap Masinton.

Ketika dibuka oleh Masinton, map berisi selembar kertas yang bertuliskan Surat Perintah Penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK kala itu Agus Rahardjo.

“Setelah saya membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, sejenak saya juga sempat bertanya dalam hati kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal?,” kata Masinton.

Masinton kemudian mengingat kembali ketika memimpin Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK. Masinton memang kerap mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK kepada media tertentu, seperti Tempo.

“Bahkan pada akhir Agustus 2017, pernah petugas pengamanan dalam Gedung KPK memergoki yang diduga wartawan Tempo memiliki ID khusus sehingga bebas masuk ke dalam Gedung KPK,” ucap Masinton.

Masinton menegaskan, setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, maka surat perintah penyelidikan sifatnya tidak lagi rahasia.

Namun meskipun surat perintah penyelidikan yang sampai ke dirinya sudah tidak bersifat rahasia lagi, pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK, khususnya informasi, surat dan dokumen KPK yang sampai ke media tertentu seperti Tempo.

Karena informasi tersebut diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu termasuk KPK.

"Selama ini pembocor dokumen internal KPK kepada media Tempo tidak pernah diselidiki dan diungkap siapa pelakunya dari internal KPK,” tukas Masinton. 

Diposting 17-01-2020.

Dia dalam berita ini...

Masinton Pasaribu

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 2