Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengimbau Ombudsman RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam hal pengawasan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di sejumlah daerah Indonesia. Seperti, contohnya pelayanan pembuatan KTP-Elektronik (KTP-el) yang masih perlu ditingkatkan.
Demikian diungkapkan Azis usai menerima audiensi perwakilan Ombudsman RI di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono (F-Golkar) dan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Arwani Thomafi (F-PPP).
“Jadi, DPR ini kan baru saja menyelenggarakan pembukaan masa sidang. Untuk itu, tentunya teman-teman Anggota DPR RI yang baru pulang dari Masa Reses banyak menampung laporan- laporan dari masyarakat. Maka dari itu, kita perlu menindaklanjuti dengan pihak Ombudsman,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Selain pembahasan mengenai aduan dari masyarakat, Azis mengungkapkan dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai kapasitas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di sejumlah wilayah di Indonesia yang sudah overload. Tak hanya itu, pihak Ombudsman pada kesempatan audiensi tersebut juga menyampaikan perlunya revisi terhadap beberapa pasal yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, terutama tentang penguatan rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman RI.
“Pihak Ombudsman juga menyampaikan agar DPR untuk bisa memasukkan revisi terhadap UU Nomor 37 Tahun 2008 ke dalam skala prioritas Program Legislasi Nasional. Ke depannya, ini akan kita tindaklanjuti dalam waktu yang tidak lama lagi kita undang Ombudsman dalam Rapat Konsultasi Bamus dan Komisi terkait,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Lampung II tersebut.