Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Adian Napitupulu Sebut Harun Masiku Korban, LPSK: Tidak Ada Istilah Korban dalam Korupsi

Wakil Ketua Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menegaskan tidak ada istilah korban dalam tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini menyikapi ucapan Politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu yang menyebut Harun Masiku menjadi korban harapan palsu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, suap terkait PAW yang dilakukan Harun Masiku justru sarat akan unsur kepentingan antara sesama pejabat pemerintahan.

"Dalam praktek apa pernah ada korban dari tindak pidana korupsi? Nggak ada korban dalam tindak pidana korupsi. Kalau pembunuhan, penipuan itu korbannya baru ada," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (21/1/2020).

Menurut Edwin, dalam kasus korupsi, yang berperan di dalamnya hanya pelaku dan beberapa unsur lain manakala kasus suap yang melibatkan Harun Masiku ini telah terungkap.

Dengan demikian ungkapan Adian Napitupulu pada acara diskusi di Tebet, Sabtu (18/1/2020) lalu, dinilainya keliru karena menduga Harun Masiku menjadi korban iming-iming dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tidak ada kategori korban dalam tindak pidana korupsi. Yang ada (hanya) pelapor, saksi, kemudian pelaku dan ahli," tutur Edwin.

Kritik terhadap Adian juga datang dari Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengatakan bahwa pernyataan Adian tersebut menyesatkan karena fakta hukum membuktikan bahwa Harun telah resmi diumumkan namanya oleh KPK sebagai pelaku penyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Jelas-jelas tersangka kok bisa dikatakan korban? Kalau dia (Adian Napitupul) tidak sepakat dengan penetapan tersangkanya, dia datang ke KPK, dia jelaskan kalau dia tidak sepakat, dia gugat praperadilan, kan itu mekanisme hukumnya," katanya di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

 

Diposting 21-01-2020.

Dia dalam berita ini...

Adian Yunus Yusak Naitupulu

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 5