Anggota Komisi II DPR Hugua menyatakan poin kedua kesepakatan bersama dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana hasil raker 20 Januari, bukan berarti para honorer akan dipecat secara massal.
Justru, kata Hugua, seluruh anggota Komisi II ingin seluruh honorer mendapatkan status yang jelas, yakni diangkat menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Bunyi poin kedua kesepakatan, “Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”
"Tidak akan mungkin kami membuat kesepakatan yang merugikan honorer. Istilah “tidak ada lagi” (kalimat pada kesepakatan poin kedua, red) bukan berarti honorer dipecat. Kan, dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas hanya PNS dan PPPK," kata Hugua yang yang dihubungi JPNN.com, Rabu (22/1).
Mantan bupati Wakatobi ini menjelaskan, justru dengan kesepakatan itu ada desakan kepada pemerintah agar tidak membiarkan masalah honorer berlarut-larut. Harus ada kebijakan nyata untuk memperjelas status mereka.
Misalnya, untuk honorer K2 yang lahir dari produk sama dengan honorer K1 diselesaikan dengan diangkat PNS. Sedangkan honorer-honorer lainnya yang usianya di atas 35 tahun dijadikan PPPK.
"Honorer K2 harus ada perlakuan khusus. Tidak boleh disamakan dengan honorer lain," ujar politikus PDIP ini.