Masalahan Daerah Kepulauan Penting Dicermati Secara Serius

sumber berita , 22-01-2020

Wilayah Republik Indonesia begitu luas dengan bentuk pulau-pulau. Namun demikian dapat dipersatukan dengan bentuk NKRI yang dilandasi dengan konstitusional dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Konsekuensi dari Negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang bercorak negara kepulauan, seyogyanya berdampak pada legitimasi yuridis formal pada pengaturan lebih lanjut tentang daerah otonom yang berbasis kepulauan.

Di sela-sela agenda Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020, di Gedung Parlemen, Rabu (22/1/2020), Anggota DPR RI Saadiyah Uluputty menyampaikan, sampai saat ini hal tersebut belum diikuti dengan penjabaran lebih lanjut di tingkat pemerintah daerah.

“Permasalahan daerah kepulauan juga menjadi penting untuk dicermati dan dibahas secara serius terkait dengan sederetan realitas yang mencuat. Diantaranya adalah secara sosiologis, Provinsi Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Babel, NTB, NTT, dan Sulut yang terbentang di NKRI mempunyai perbedaan yang spesifik dengan provinsi-provinsi lain,” ucap Saadiyah.

Saadiyah memaparkan, daerah kepulauan secara umum memiliki karakteristik wilayah laut lebih besar dari wilayah darat. Karakteristik yang berbeda ini sejatinya diikuti dengan pemetaaan model pembangunannya harus berbeda dengan model yang umum.

“Manajemen administrasi pemerintah harus berbasis kepulauan, pelayanan masyarakat harus diarahkan ke pulau-pulau, karena masyarakat di daerah kepulauan hidup pada pulau-pulau yang terisolir. Fenomena yang terlihat secara konkret, rata-rata masyarakat pada provinsi kepulauan terlambat dalam pembangunan infrastrukturnya,” tuturnya.

Diposting 23-01-2020.

Dia dalam berita ini...

Saadiah Uluputty

Anggota DPR-RI 2019-2024
Maluku